BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemprov Riau akan melakukan penghapusan data kendaraan bermotor menunggak pajak. Terkait hal ini, Badan pendapatan daerah (Bapenda), sudah menerima surat dari Kepala Korps Lalulintas Polri (Kakorlantas Polri) terkait hal itu.
Penghapusan data kendaraan bermotor yang menunggak pajak berlaku pada kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK).
Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi mengungkapkan, surat dari Kakorlantas bernomor 167 per 10 Agustus 2022 tersebut sudah diterima. Saat ini pihaknya masih dalam tahap koordinasi dengan tim pembina kesamsatan.
“Untuk saat ini, kami masih dalam tahap koordinasi dengan tim pembina kesamsatan. Setelah itu akan segera kami sosialisasikan kepada masyarakat,” sebut Syahrial Abdi.
Sesuai dengan pasal 77 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK. “Kendaraan bermotor yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan,” ujarnya.
Syahrial menambahkan, pembina Samsat nasional yang terdiri dari Kementrian dalam negeri dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah, akan mendorong masing-masing pemerintah daerah untuk melaksanakan pasal 97 ayat 2 UU nomor 28 tahun 2009 dan Peraturan Gubernur tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor.
“Korlantas Polri juga akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas dengan dukungan teknologi dan inovasi yang dimiliki Polri saat ini,” sebutnya.***