BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tahun 1955 sampai 1957, Buya Hamka merupakan anggota Dewan Konstituante dari partai Masyumi. Di Dewan Konstituante, Hamka sangat memperjuangkam Islam sebagai dasar negara.
Hamka-lah yang mengusulkan agar dalam sila pertama dimasukkan kalimat “kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”. Meski usulannya tidak diterima, Hamka tetap berjuang agar Islam tetap menjadi negara.
Bahkan, saking kerasnya dalam memperjuangkan Islam, hubungan Hamka dan Soekarno menjadi dingin.
Februari 1964, Hamka sebenarnya sudah pensiun dari kegiatan politik. Namun, fitnah keji terus berdatangan, bahkan salah satunya Hamka dituduh terlibat Gerakan Anti Soekano (GAS), yang bertujuan membuat gerakan makar kepada pemerintah.
Hamka kemudian atas perintah Soekarno ditangkap, dan sempat mengalami pemeriksaan di Sukabumi. Hamka juga sempat dipindahkan ke beberapa tempat, hingga akhinya ditahan di Megamendung dan kemudian dipindahkan lagi ke rumah tahanan Rawamangun, Jakarta Timur.
Hamka baru dibebaskan 2 tahun kemudian, tepatnya 21 Januari 1966. Departemen Angkatan Kepolisian (DEPAK) secara resmi menyatakan masa penahanan Hamka berakhir. Setelah keluar dari penjara, Hamka kembali menggeluti aktivitasnya sebagai pendakwah dan penulis di Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta.
Minggu, 21 Juni 1970, Soekarno sang proklamator kemerdekaan Indonesia wafat. Meski pernah berseteru dan berbeda pandangan dengan Hamka, Soekarno ternyata masih menganggap jika Hamka adalah sahabatnya. Wasiat terakhir Soekarno adalah meminta Hamka untuk menyolatkan jenazahnya.
Permintaan itu dipenuhi Hamka. Tanpa mengingat bahwa sahabatnya itu pernah memenjarakannya, Hamka tetap bersedia pergi ke Wisma Yaso tempat jenazah Soekarno akan disalatkan.
Akhirnya, Hamka berhasil memenuhi wasiat terakhirn sahabatnya itu. Waktu itu banyak yang memuji Hamka karena masih mau menyalatkan jenazah Soekarno. Namun, Hamka mengatakan bahwa Soekarno adalah seorang muslim, yang jasanya sangat besar kepada negara. (bpc4)
Sumber: Buya Hamka, Sebuah Novel Biografi. Karangan Haidar Musyafa, diterbitkan Imania tahun 2018