BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Korban pinjol, yang merupakan salah seorang karyawan swasta di Pekanbaru ini bernama Dev (bukan nama sebenarnya). Dia terjerat 10 pinjol ilegal hingga mendapat berbagai teror.
Belum lama ini, Bertuahpos.com melakukan wawancara dengan Dev, dan dia menceritakan semuanya dari awal mula, hingga dia terjerat 10 Pinjol ilegal. Berikut kisahnya:
Kondisi keuangannya seret saat pandemi Covid-19 melanda, Dev, yang ketika itu kalut, terpaksa menjatuhkan pilihan untuk meminjam uang ke Pinjaman Online alias Pinjol.
“Saya juga tak pernah menyangka kalau terornya akan separah itu,” katanya tatkala bercerita dengan Bertuahpos.com beberapa waktu lalu.
Dev, adalah seorang karyawan swasta yang menggantungkan kebutuhan rumah tangganya pada gaji.
Saat pandemi Covid-19 melanda, gajinya dipotong sampai 30 persen, dan baru dicarikan perusahaan setiap tiga bulan sekali.
Dia yang kebingungan mengatur ulang pengeluaran rumah tangga, mengaku kesulitan untuk mencari uang talangan menjelang gajinya cair.
“Pinjam ke sana kemari, nihil. Karena waktu itu teman-teman kondisi keuangan mereka mungkin juga sama. Akhirnya saya pinjam uang di Pinjol,” tuturnya.
“Di sinilah awal mula ‘petaka’ itu,” kata Dev.
Menurutnya, aplikasi Pinjol yang digunakan untuk meminjam uang, bahkan legal. Setelah mengisi data pribadi dan mengikuti seluruh instruksi di aplikasi itu, pengajuan pinjamannya tak disetujui.
Dev kemudian mencari aplikasi Pinjol lain. “Iklannya banyak sekali berseliweran di Medsos. Awalnya saya coba pinjam di Pinjol legal, tapi selalu gagal,” tuturnya.
Iseng, Dev pun mencari aplikasi Pinjol lewat Playstore. Ada banyak sekali aplikasi yang menawarkan jasa pinjaman online, di sana.
Sampai akhirnya, pengajuan pinjamannya pun diterima, dengan pencairan dana sebesar Rp500.000 dengan waktu jatuh tempo hanya tujuh hari.
“Saya pinjam Rp500.000, tapi yang dikembalikan Rp800.000. Setelah aplikasinya saya download, ada instruksi untuk pengisian data,” jelasnya.
“Setelah mengisi data dan mengajukan pinjaman, paling lama satu hari uangnya cair. Paling cepat 10 menit, uangnya sudah ditransfer ke rekening. Saya waktu itu, ajukan pagi, siang uangnya sudah masuk ke rekening,” tuturnya.
“Saya juga nggak tau kalau aplikasi itu membaca seluruh data kontak dan data pribadi di ponsel.”
Belum lagi genap seminggu, Dev sudah mulai diteror. Awalnya, dia dapat panggilan telepon dari pihak aplikasi penyedia jasa Pinjol.
Karena waktu itu belum ada dana untuk mengembalikan pinjaman, Dev coba lagi aplikasi Pinjol yang lain.
Di pinjaman kedua di Pinjol lainnya, Dev mengajukan pinjaman sebesar Rp1.000.000, karena dia harus bayar utang sebelumnya Rp800.000.
Sedangkan untuk pengembalian utang kedua, dia harus bayar di atas Rp1.000.000. Pola ini terus dia lakukan, hingga dirinya terperangkap dalam cengkeraman 10 Pinjol ilegal.
“Akhirnya saya gali lobang tutup lobang,” jelasnya.
Dev mengaku, dia tak sempat mendapat ancaman psikologis terlalu berat. Sebab bentuk teror yang harus Dev hadapi, hanya sebatas pada kiriman pesan SMS dan WA ke seluruh nomor kontak di HP-nya.
Hingga pada akhirnya, dia melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Kalau bisa jangan lah pinjam uang ke Pinjol. Sebisa mungkin jangan sampai terjebak dengan aplikasi Pinjol. Jangan termakan iming-iming apapun. Kalau sudah terjebak, akan susah keluar dari lingkaran itu,” tuturnya.***
Tulisan ini tak bermaksud untuk membuka aib seseorang, atau mengajarkan orang lain untuk melakukan hal yang sama. Kami berharap tulisan ini bisa menjadi referensi bagi masyarakat sebelum memutuskan untuk pinjam uang ke Pinjol.