BERTUAHPOS.COM – Terhitung mulai Juli 2024, Pinjaman Online alias Pinjol, atau startup fintech peer-to-peer lending diwajibkan untuk mempublikasikan laporan laba rugi mereka kepada masyarakat.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1 Tahun 2024 tentang tata cara dan mekanisme penyampaian data transaksi pendanaan dan pelaporan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
“Penyelenggara wajib mempublikasikan kepada masyarakat laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi yang telah diaudit oleh akuntan publik serta pendapat auditor atas laporan dimaksud pada sistem elektronik yang digunakan oleh Penyelenggara,” bunyi surat tersebut.
Penyelenggara pinjol juga dapat mempublikasikan laporan lain dalam laporan keuangan tahunan yang telah diaudit. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat satu bulan setelah berakhirnya jangka waktu penyampaian laporan keuangan tahunan.
Selain itu, OJK juga meminta penyelenggara pinjol untuk menyampaikan data transaksi pendanaan secara benar, lengkap, dan real-time kepada pusat data fintech lending alias Pusdafil OJK. Data ini mencakup perkembangan transaksi pendanaan antara pemberi dana dan penerima dana.
Penyelenggara Pinjol dapat mempublikasikan laporan keuangan tahunan pada halaman depan sistem elektronik mereka yang mudah diakses oleh masyarakat. “Laporan keuangan tahunan yang dimaksud dan perubahannya dipublikasikan selama Penyelenggara menjalankan kegiatan usaha LPBBTI,” tambah OJK.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan transparansi dalam industri fintech peer-to-peer lending dapat meningkat, sehingga dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan lebih kepada masyarakat.***