BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Selama periode Februari hingga Maret 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil mengidentifikasi 537 entitas pinjaman online ilegal, 48 konten penawaran pinjaman pribadi (Pinpri), dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dari 17 entitas penawaran investasi ilegal tersebut, beberapa di antaranya meliputi penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, penawaran investasi tanpa izin, kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.
Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Satgas PASTI, Hudiyanto mengungkapkan, setelah koordinasi internal, Satgas PASTI mengambil langkah-langkah tegas dengan memblokir aplikasi dan informasi terkait entitas ilegal tersebut.
“Mereka juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Sejak tahun 2017 hingga 31 Maret 2024, Satgas telah berhasil menghentikan aktivitas 9.062 entitas keuangan ilegal, termasuk investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan gadai ilegal.
Masyarakat diingatkan untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan dan membahayakan keamanan data pribadi.
Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) yang melakukan ancaman dan intimidasi kepada peminjam dari pinjaman online ilegal.
“Tindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan,” katanya.
Sejauh ini, Tim Satgas PASTI menyoroti modus penipuan baru yang dilakukan dengan meniru nama situs dan sosial media entitas berizin, yang disebut impersonation.
Masyarakat diminta untuk waspada terhadap penawaran investasi ilegal melalui media sosial Telegram.
Dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, tetap membutuhkan dukungan dan peran aktif dari masyarakat.
“Kami meminta masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dan logisitas produk atau layanan yang ditawarkan sebelum melakukan transaksi,” jelasnya.***