BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pada 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sepakat untuk melakukan perjanjian damai mengakhir konflik Aceh.
Perjanjian damai ini penandatangannya dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaludin yang mewakili RI dan Malik Mahmud Al Haytar yang mewakili GAM.
Inti dari perjanjian damai ini adalah GAM mencabut tuntutannya untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sementara, pemerintah Indonesia harus membebaskan tahanan GAM, dan memberikan kebebasan kepada rakyat Aceh membentuk partai politik demi menjamin kehidupan demokrasi.
Perjanjian damai ini ditandatangani di Helsinki, Finlandia. Mantan Presiden Finlandia, Martti Ahtisaari menjadi mediator kedua belah pihak.
“Ini adalah awal baru bagi Aceh. Banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan demi pembangunan Aceh kedepan,” ujar Martti.
Menurut catatan yang ada, korban akibat konflik ini setidaknya memakan 15 ribu jiwa dari pihak sipil, menurut penulis Irma Garnesia dan Jess Melvin, dikutip dari tirto.id. (bpc4)