BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sidang perkara korupsi anggaran rutin Bappeda Siak tahun anggaran 2013-2017 dengan terdakwa Yan Prana Jaya — mantan Kepala Bappeda Siak, sekaligus mantan Sekdaprov Riau — kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin 19 April 2021.
Lima saksi yang dihadirkan jaksa mengakui SPPD mereka dipotong 10 persen dan mereka keberatan dengan kebijakan itu.
Sesuai jadwal, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi ke hadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH.
Kelimanya yakni, Iskandar, Staf Bagian Umum Bappeda Siak tahun 2012-2017. Fitra Jaya Purnama, Kasubag Program dan Kabid Statistik Bappeda Siak tahun 2014-2017. Rio Arta, Bendahara Bappeda Siak tahun 2012 dan Kasubdit Perdagangan dan UMKM tahun 2013 sampai sekarang.
Kemudian Raja Jualisman, Kabid Infrastruktur Bappeda Siak tahun 2015 dan Ade Hendri Alamsyah, Kasubag Keuangan Bappeda Tahun 2014 sampai Januari 2015.
Kepada majelis hakim, kelima saksi mengakui pernah melakukan perjalanan dinas ketika bertugas di Bappeda Siak. Perjalanan dinas berdasarkan surat tugas yang diberikan oleh terdakwa Yan Prana Jaya, yang ketika itu menjabat Kepala Bappeda Siak.
Ketika melaksanakan perjalanan dinas, kelima terdakwa menggunakan dana pribadi.
Dana yang digunakan kemudian diajukan ke Bendahara dengan menyertakan surat tugas, SPPD dan bukti pendukung, serta laporan perjalanan.
Setelah diajukan ke Bendahara, beberapa hari kemudian baru dibayar oleh Bendahara, dengan menyertakan kwitansi. Namun jumlah yang tertera di kwitansi tidak sama dengan jumlah uang yang diterima, yakni dipotong 10% dari yang tertera dari kwitansi.
Saksi Iskandar dan saksi Fitra Jaya, kepada majelis hakim menyatakan keberatan dengan pemotongan 10 persen tersebut dan mempertanyakan alasan pemotongan kepada Bendahara tahun 2014 Dona Fitria.
Oleh Dona Fitria disebutkan pemotongan atas perintah terdakwa Yan Prana Jaya dan sudah disampaikan dalam rapat yang dipimpin terdakwa
Saksi lainnya, juga mengakui terdakwa Yan Prana Jaya, menyampaikan pemotongan 10 persen SPPD tersebut dalam rapat. Meski keberatan, pegawai yang hadir hanya diam mendengarkan perintah dan arahan terdakwa untuk memotong 10% SPPD tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya terkait sidang yan prana jaya, mantan Sekdaprov Riau ini terus menggeleng-gelengkan kepala ketika mendengar Jaksa Penuntut Umum mendakwa dirinya korupsi sebesar Rp2,85 miliar hasil pemotongan anggaran rutin Bappeda Siak tahun anggaran 2013-2017.
Jaksa Penuntut Umum Hendri Junaidi SH dan Putra Himawan SH cs, menyebutkan Yan Prana Jaya Indra Rasyid bin Mohamad Rasyid Zein, secara bersama-sama Donna Fitria (perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah), bersama-sama pula dengan Ade Kusendang, Erita,, sekitar Januari 2013 sampai dengan Bulan Desember 2017, melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa sebesar Rp2.896.349.844,37.(bpc17)
Baca: Kejati Kembali Periksa Ratusan Saksi Dugaan Korupsi Bansos Siak, Syamsuar Masih Belum