BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid telah bebas murni setelah kurang lebih menjalani masa tahanan 2 tahun di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Pekanbaru pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Rutan Kelas I A Pekanbaru M Lukman saat dikonfirmasi Kamis, 25 Agustus 2022. “Iya, sudah keluar kemarin,” katanya singkat.
Dia menambahkan, dibebaskannya Yan Prana secara murni telah sesuai prosedur dan ketentuan berlaku. Yan Prana beberapa kali mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi umum. Disamping itu, yang bersangkutan telah membayarkan kerugian negara atas tindakan korupsi yang dilakukannya itu.
“Dia itu telah bebas murni. Dia beberapa kali mendapat remisi termasuk remisi Agustus kemarin, dan perlu digaris bawahi bahwa dia sudah membayar semua dendanya,” terang M Lukman lagi.
Setelah bebas, Yan Prana tidak berkewajiban lagi membuat pelaporan dirinya ke instansi terkait, sebab dirinya bebas muri bukan bebas bersyarat atau cuti bersyarat. “Tidak ada kewajibannya, kan bebas murni,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Yan Prana terlibat korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun anggaran 2013-2017. Ketika itu Yan Praja menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak.
Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, majelis hakim yang diketuai Dahlan, menghukum Yan Prana dengan pidana penjara 2 tahun, membayar denda atau subsider 3 bulan kurungan badan.
Yan Prana Jaya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan Yan Prana tidak terbukti melakukan korupsi dana perjalanan dinas. Yan Prana Jaya tersebut hanya terbukti melakukan penyimpangan anggaran Alat Tulis Kantor (ATK), dan makan minum.***