BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pihak Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis 5 Januari 2023, menahan Mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Mukhlis Adnan. Penahanan dilakukan saat dilakukan tahap II, atau penyerahan tersangka dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum di Kejati Riau.
Indra Muklis Adnan, Rabu 28 Desember 2022, kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyertaan modal Pemkab Indragiri Hilir (Inhil) ke PT Gemilang Citra Mandiri (GCM), salah satu BUMD Pemkab Inhil tahun 2004-2006.
Sebelumnya Indra Mukhlis Adnan, pernah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara yang sama oleh penyidik Kejaksaan Negeri Inhil. Namun status tersangka dan penahanan tersebut kandas setelah hakim di Pengadilan Negeri Tembilahan, mengabulkan permohonan pra petadilan yang diajukan Indra Mukhlis melalui tim Penasehat Hukumnya.
Pantauan bertuahpos.com sebelum dilakukan Indra Mukhlis Adnan, tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau sekitar pukul 10.00 WIB, setelah proses administrasi tahap II, sekitar pukul 14.30 WIB, Indra Muklis Adnan kemudian dipakaikan rompi tahanan Kejati Riau dan dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH MH, membenarkan penahanan mantan Bupati Inhil tersebut.***