BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Majelis hakim menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara kepada Yan Prana Jaya, mantan Kepala Bapenda Siak tahun 2013-2017, sekaligus mantan Sekdaprov Riau. Ia dinyatakan terbukti bersalah, secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, dan menguntungkan orang lain, yakni Donna Fitria, Ade Kusendang dan Eriya sebesar Rp1,3 miliar.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan, Donna Fitria, Ade Kusendang dan Erita telah membuat harga dan jumlah yang tidak sesuai dengan senyatanya pada kegiatan pengadaan alat tulis kantor dan pengadaan makan minum tahun 2013-2017, sehingga terjadi selisih harga.
Dari keterangan saksi-saksi lanjut majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH, diketahui bahwa Donna Fitria memerintahkan Eka Susanti menaikkan harga dan jumlah dalam nota pembelian dan dibuat oleh saksi Damaskan. Sehingga SPJ lebih besar dari yang dibayarkan kepada pihak ketiga. Dari perhitungan Inspektorat Kota Pekanbaru untuk kegiatan alat tulis terdapat selisih sebesar Rp 564 juta.
Sementara terdakwa Yan Prana Jaya selaku Kepala Bappeda Siak saat itu tidak terlibat langsung dalam hal tersebut. Hal ini terlihat dari keterangan saksi pemilik toko alat tulis menyatakan tidak ada berurusan dengan Yan Prana Jaya,
Hal ini juga terjadi pada kegiatan makan dan minum. Menurut majelis hakim, berdasarkan keterangan saksi, Eka Susansi mengelola makan minum dengan menaikkan jumlah dan harga barang atas perintah Donna Fitria dan Ade Kusendang.
Namun terhadap SPJ pengadaan ATK dan makan minum kantor ini, Terdakwa menandatangani surat perjanggungjawabkan karena tidak melaksanakan tugas dengan cermat. Sehingga unsur menguntungkan orang lain menurut majelis hakim sudah terpenuhi.
Sementara kerugian negara dari pemotongan SPPD (biaya perjalanan dinas ) 10% sebesar Rp1 miliar lebih yang disebutkan jaksa menurut majelis hakim tidak terbukti. Alasannya, karena uang tersebut sudah berpindah tangan secara sah dan kelengkapan yang sah dari negara kepada pelaku perjalanan dinas, sehingga uang tersebut sudah menjadi hak pribadi pelaku perjalanan dinas.
Sementara pernugataan Dona Fitria dan Ade Kusendang, bahwa ada menyerahkan uang selisih pengadaan ATK dan makan minum tersebut kepada terdakwa Yan Prana Jaya, menurut majelis hakim adalah pengakuan sepihak, karena tidak didukung oleh bukti-bukti. Karena itu kerugian negara dalam perkara ini tidak dibebankan kepada terdakwa Yan Prana Jaya. (bpc17)