BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Andriadi SH, Penasehat Hukum Donna Fitria, Bendahara Bappeda Siak tahun 2013-2014, tersangka korupsi pemotongan SPPD dan belanja rutin Bappeda Siak, menyayangkan penahanan yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Riau. Hal ini karena Donna Fitria masuk dalam perlindungan saksi dan korban oleh LPSK.
Andriadi SH, kepada bertuahpos.com di sela-sela penahanan Donna Fitria Kamis 22 Juli 2021, mengatakan, Dona Fitria dan dua bendahara di Bappeda Siak tahun 2014-2017, yakni Ade Kusendang dan Erita, sebelumnya diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Riau ketika dipimpin Dr Mia Amiati SH MH, ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, terkait penanganan perkara korupsi dana rutin di Bappeda Siak tahun 2013-2014 dengan tersangka Yan Prana Jaya, mantan Kepala Bappeda Siak tahun 2013-2017 dan menjabat sebagai Sekdaprov Riau ketika perkara ini ditangani.
“Namun anehnya dari tiga saksi yang dilindungi ini, Donna Fitria ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Riau yang saat ini dipimpin Jaja Subagja SH MH dan saat ini dilakukan penahanan,” ujarnya
Hal ini menurutnya bertentangan dengan Pasal 10 UU Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang Ayat 1 berbunyi “Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.
Kemudian pada Ayat 2 disebutkan, “Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Sementara kita ketahui, saat ini proses hukum terhadap mantan Kepala Bappeda Siak 2013-2017 saat ini masih diproses di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan belum memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis 22 Juli 2021, tim Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap Donna Fitria. Asisten Intelijen Kejati Riau, Rahardjo Budi Kisnanto SH, mengatakan, penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan.
Dikatakannya, Donna Fitria disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU 31 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo pasal 64 KUHP
Atau kedua pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiga Pasal 12 huruf f Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikatakannya, perkara Donna Fitria ini merupakan satu rangkaian dengan terdakwa Yan Prana Jaya, yang saat ini dalam proses penuntutan di Kejati Riau.
Dalam perkara ini ada anggaran Bappeda Kabupaten Siak tahun 2013-2014 pemotongan SPPD 10 persen tanpa nota tertulis. Kemudian dalam laporan pertanggungjawab penerima tetap menandatangani seolah olah tetap menerima 100 persen dan uang hasil pemotongan diserahkan ke Yan Prana Jaya, yang saat itu menjabat Kepala Bappeda Siak. total uang yang diserahkan ke YP oleh terdakwa sebesar Rp 275.824.000. Kemudian tahun 2014 diserahkan Rp483 juta. (bpc17)