• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 6, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Mantan Sekdaprov Riau Divonis 3 Tahun Penjara

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
29 Juli 2021
sekdaprov riau yan prana jaya

Sidang Yan Prana, mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya.

110
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU —  Mantan Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, divonis selama tiga tahun penjara. 

Ia dinyatakan terbukti bersalah, bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dana atk dan makan minum Bappeda Siak tahun anggaran 2013-2017, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum, Pasal 3 jo Pasal 18, UU Tindak Pidana Korupsi.

Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis 29 Juli 2021. 

Selain itu, Yan Prana Jaya juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan penjara.

Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yang menuntut Yan Prana Jaya selama 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,8 miliar, subsider 3 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan kerugian negara dalam perkara ini hanya sebesar Rp1,3 miliar, yang terdiri dari mark up anggaran ATK sebesar Rp 500 juta lebih dan biaya makan minum sebesar Rp777 juta.

Sementara kerugian negara dari pemotongan SPPD (biaya perjalanan dinas )10 persen sebesar Rp1 miliar lebih yang disebutkan jaksa menurut majelis hakim tidak terbukti. 

Alasannya, karena uang tersebut sudah berpindah tangan secara sah dan kelengkapan yang sah dari negara kepada pelaku perjalanan dinas, sehingga uang tersebut sudah menjadi hak pribadi pelaku perjalanan dinas.

Majelis hakim juga menyatakan, Yan Prana Jaya tidak terlibat langsung dalam pembuatan pertanggungjawaban ATK dan makan minum, serta tidak terbukti menikmati kerugian negara tersebut. 

Namun Yan Prana Jaya tidak melakukan tugasnya dengan cermat selaku kepala Bappeda, menandatangani laporan pertanggungjawaban kegiatan yang pertanggungjawabannya tidak sesuai.

Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir. (bpc17)

Tags: bapenda siakkorupsi dana rutinmantan sekdaprov riauvonis yan pranayan prana jasa
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Yan Prana Jaya bebas Murni
Berita

Yan Prana Jaya Sudah Hirup Udara Bebas

...

Read moreDetails

Bappeda Siak Minta Camat Sosialisasikan SIPD Digital

anggaran pendidikan 2023, PI 10%

Korupsi Bappeda Siak, Hakim Sebut Dona Fitria, Ade Kusendang & Erita Nikmati Uang Korupsi Rp1,3 Miliar

Penasehat Hukum: Dona Fitria Masuk Dalam Perlindungan LPSK

Ditahan Kejati, Dona Fitria, Tersangka Korupsi di Bappeda Siak Menangis

Donna Fitria yang disebut - sebut sebagai Keponakan Gubernur Riau Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi di Bappeda Siak

Donna Fitria Keponakan Gubernur Riau? Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi di Bappeda Siak

Next Post

Wabup Inhil Adakan Diskusi Bersama Tim Satgas Covid-19

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.