PEKANBARU, BERTUAHPOS.COM – Donna Fitria, yang disebut-sebut sebagai keponakan Gubernur Riau, Syamsuar, Selasa 20 April 2021, diperiksa sebagai tersangka korupsi dana rutin Bappeda Siak tahun anggaran 2014-2017. Pemeriksaan berlangsung di lantai dua gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Tinggi Riau.
Pantauan di lapangan pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB, hingga pukul 12.00 WIB. Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH, ketika dikonfirmasi bertuahpos.com membenarkan pemeriksaan tersebut. “Benar, Donna Fitria diperiksa sebagai tersngka. Yang bersangkutan sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Bappeda Kabupaten Siak tahun 2014,” ujarnya.
Donna Fitria, yang saat ini menjabat salah satu Kabid di BPKAD Provinsi Riau, sebelumnya disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada perkara korupsi dana rutin Bappeda Siak dengan terdakwa Yan Prana Jaya, mantan Kepala Bappeda Siak 2013-2017, sekaligus mantan Sekdaprov Riau
Dalam dakwaan disebutkan, Yan Prana Jaya Indra Rasyid bin Mohamad Rasyid Zein, secara bersama-sama Donna Fitria (perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah), bersama-sama pula dengan Ade Kusendang, Erita,, sekitar Januari 2013 sampai dengan Bulan Desember 2017, melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa sebesar Rp2.896.349.844,37.
Lebih lanjut dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Yan Prana, saat pengangkatan Donna Fitria tersebut mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10% dari setiap masing masing pelaksana Kegiatan Perjalanan Dinas.
Bahwa selanjutnya Donna Fitria sebagai Bendahara Pengeluaran melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksana Kegiatan.
Total Penerimaan Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat didalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalanan Dinas dipotong sebesar 10% uang yang diterima Pelaksana Kegiatan tidak sesuai dengan Tanda Terima biaya perjalanan Dinas yang ditandatangani oleh masing-masing pelaksana yang melakukan perjalanan Dinas.
Bahwa pelaksana kegiatan sebagaimana yang tercantum pada Surat Perintah Tugas pelaksanaan perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak pada tahun 2013 sebelumnya sudah mengetahui bahwa terdapat pemotongan anggaran Perjalanan Dinas Bappeda Kabupaten Siak atas arahan terdakwa.
Bahwa atas arahan terdakwa, mekanisme pemotongan Anggaran Perjalanan Dinastersebut adalah setiap pencairan SPPD dilakukan pemotongan 10% yang dikumpulkan dan disimpan Donna Fitria selaku Bendahara Pengeluaran di brangkas Bendahara di Kantor Bappeda Kabupaten Siak, Donna Fitria mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa secara bertahap sesuai dengan permintaannya.
Sementara di persidangan yang digelar, Senin 19 April 2021 lalu, terdakwa Yan Prana Jaya mengatakan, pemotongan 10 persen tersebut atas usulan Donna Fitria, untuk membiayai kegiatan yang tidak ada dalam anggaran.
Terkait kebenaran apakah Donna Fitria tersebut benar keponakan ataupun keluarga Gubernur Riau, Gubernur Riau Syamsuar yang dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan jawaban. Demikian juga dengan Kadis Kominfotik Provinsi Riau Chairul Risky, belum memberikan jawaban sebagaimana diberitakan BertuahPos.com pada pertengahan Maret lalu sampai saat ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau Chairul Riski juga tidak memberikan keterangan lebih jauh terkait hal ini. “Nggak tahu juga saya,” ungkapnya singkat saat dikonfirmasi Bertuahpos.com via WhatsApp.
(bpc17)