BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sekdaprov Riau SF Hariyanto menegaskan soal penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah, sudah menjadi aturan yang harus diberlakukan. Hal ini dia sampikan saat ditemui di Kantor Gubernur Riau, Senin, 4 Juli 2022. “Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi memang aturan yang menghendaki begitu,” katanya.
Dalam ketentuan itu, kata dia, per 28 November 2023, tak lagi ada istilah pegawai honorer. Adapun yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Honorer tak ada lagi,” sambungnya.
Sementara itu, untuk para honorer nantinya—sesuai dengan aturan tersebut hanya dibolehkan dalam 3 kategori, yakni outsourcing untuk driver, cleaning service dan security untuk pengamanan. “Nanti akan kami buka formasinya,” terang Sekdaprov.
Hari ini, Senin, 4 Juli 2022, Sekdaprov Riau bersama instansi terkait telah menggelar pertemuan membahas tentang pendataan jumlah pegawai non ASN.
Pertemuan ini menindaklanjuti surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan.***