BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Yan Prana Jaya, Mantan Sekdaprov Riau, terdakwa sidang korupsi dana rutin Bappeda Siak tahun 2013-2017, keberatan disebut para saksi sebagai orang yang memerintahkan pemotongan 10% dana perjalanan dinas (SPPD) pegawai.
Pemotongan tersebut menurutnya atas usulan Dona Fitria Bendahara Pengeluaran Bappeda Siak tahun 2014.
Keberatan ini disampaikan terdakwa Yan Prana Jaya kepada majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH, MH, usai mendengar keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin 19 April 2021.
Dikatakan Yan Prana Jaya, ketika bertemu dengan Donna Fitria, Donna mengusulkan melakukan pemotongan dana perjalanan dinas pegawai sebesar 10 persen.
Uang hasil pemotongan ini untuk membayar kegiatan yang tidak dianggarkan. “Dona mengatakan tak mungkin dirinya yang menyampaikan dalam rapat. Kemudian meminta saya yang menyampaikan,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Yan Prana Jaya, ketika rapat dirinya menyampaikan usulan pemotongan 10% dana perjalanan dinas tersebut.
“Saya katakan, usulan pemotongan 10 persen dana perjalanan dinas tersebut untuk membiayai kegiatan yang tidak dianggarkan. Saya katakan saya tidak mau terlibat soal ini, karena bagaimanapun uang kalian (pegawai) juga yang dipotong. Hingga akhirnya tetap dilakukan pemotongan,” ujar Yan Prana yang menjalankan sidang korupsi.
Sebelumnya, lima saksi yang dihadirkan jaksa mengakui SPPD mereka dipotong 10% dan mereka keberatan dengan kebijakan itu.
Sesuai jadwal, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi ke hadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH. Kelimanya yakni, Iskandar, Staf Bagian Umum Bappeda Siak tahun 2012-2017. Fitra Jaya Purnama, Kasubag Program dan Kabid Statistik Bappeda Siak tahun 2014-2017. Rio Arta, Bendahara Bappeda Siak tahun 2012 dan Kasubdit Perdagangan dan UMKM tahun 2013 sampai sekarang.
Kemudian Raja Jualisman, Kabid Infrastruktur Bappeda Siak tahun 2015 dan Ade Hendri Alamsyah, Kasubag Keuangan Bappeda Tahun 2014 sampai Januari 2015.
Kepada majelis hakim, kelima saksi mengakui pernah melakukan perjalanan dinas ketika bertugas di Bappeda Siak. Perjalanan dinas berdasarkan surat tugas yang diberikan oleh terdakwa Yan Prana Jaya, yang ketika itu menjabat Kepala Bappeda Siak. Ketika melaksanakan perjalanan dinas, kelima terdakwa menggunakan dana pribadi.
Dana yang digunakan kemudian diajukan ke Bendahara dengan menyertakan surat tugas, SPPD dan bukti pendukung, serta laporan perjalanan. Setelah diajukan ke Bendahara, beberapa hari kemudian baru dibayar oleh Bendahara, dengan menyertakan kwitansi. Namun jumlah yang tertera di kwitansi tidak sama dengan jumlah uang yang diterima, yakni dipotong 10 persen dari yang tertera dari kwitansi. (bpc17)
Baca: Kejati Kembali Periksa Ratusan Saksi Dugaan Korupsi Bansos Siak, Syamsuar Masih Belum