• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sidang Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej Digelar Bersamaan Hari Ini

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
11 Desember 2023
M Adil OTT KPK
106
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, JAKARTA — Gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) dilaksanakan secara bersamaan pada hari ini, Senin 11 Desember 2023.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pertama gugatan praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej akan diselenggarakan di ruang sidang 01 pukul 10.00 WIB.

Firli Bahuri sebelumnya mengajukan upaya hukum praperadilan pada 24 Oktober dengan fokus pada sah atau tidaknya penetapan tersangka, meskipun bunyi petikan petitumnya belum diungkapkan secara terperinci.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dalam proses praperadilan ini, Firli menjadi pemohon, sedangkan pihak yang dihadapi adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.

Sementara itu, Eddy Hiariej bersama kedua anak buahnya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi, mengajukan permohonan praperadilan pada Senin 4 Desember 2023.

Mereka juga menyoroti sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sebagai pemohon, mereka menghadapi KPK sebagai termohon.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik, memperinci dinamika hukum terkait kasus yang melibatkan tokoh-tokoh tersebut dalam upaya mengklarifikasi sah atau tidaknya status tersangka.***

Tags: firli bahuriKpksidang
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Hukum Kriminal

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

...

Read moreDetails
Eksepsi Abdul Wahid, Apa yang Dilawan dalam Persidangan? Kuasa Hukum: PN Pekanbaru Tak Berwenang, Ini Ranah Administrasi

Banding Dikabulkan, Hukuman Abdul Wahid Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Siapa Silmy Karim, Berapa Harga Kekayaannya?

Siapa Silmy Karim, Berapa Harga Kekayaannya?

Klaim Kuasa Hukum di Sidang Abdul Wahid, Fakta Persidangan Justru Meringankan Kliennya

Klaim Kuasa Hukum di Sidang Abdul Wahid, Fakta Persidangan Justru Meringankan Kliennya

Ilustrasi Korupsi/net

Korupsi di Riau: KPK Telusuri Jejak Aliran Uang Abdul Wahid Lewat Plt Gubernur SF Hariyanto

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Next Post
indonesia gugat uni eropa

Indonesia Gugat Uni Eropa di WTO terkait Bea Masuk Baja Nirkarat

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.