BERTUAHPOS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, terkait cukai PT Djarum mencapai angka awal triliunan rupiah. Perkara ini ditangani terpisah dari kasus pajak yang tengah diusut Kejaksaan Agung.
“Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 29 Oktober 2026.
Budi belum memerinci waktu terjadinya perkara tersebut. Menurutnya, tempus atau waktu kejadian akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.
“Untuk tempusnya (waktu) nanti kami update ya. Namun, ini akan ditarik mundur untuk beberapa tahun ke belakang,” katanya.
KPK memastikan kasus cukai PT Djarum berbeda dari perkara yang ditangani Kejaksaan Agung. Perbedaannya terletak pada objek yang disidik, yakni cukai pada KPK dan dugaan pajak pada Kejaksaan Agung.
“Kami pastikan berbeda karena ini berkaitan dengan cukai, sedangkan yang kawan-kawan lakukan di Kejaksaan Agung ini dugaannya terkait dengan pajak. Ini dua hal yang berbeda, meskipun sama-sama pos penerimaan negara,” ujarnya.
Kedua perkara sama-sama menyangkut pos penerimaan negara, tetapi mekanisme dan kewenangan penanganannya berjalan di jalur masing-masing. KPK menegaskan pemisahan itu agar publik tidak mencampuradukkan lingkup kedua penyidikan.
Angka kerugian triliunan rupiah masih berstatus hitungan awal. Nilai finalnya bergantung pada hasil penyidikan yang masih berjalan, termasuk pendalaman atas periode kejadian yang akan ditarik mundur beberapa tahun ke belakang.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan tersangka baru dari penggeledahan terakhir. Lembaga itu juga belum menyampaikan rincian perhitungan kerugian negara maupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban atas angka tersebut.*









