BERTUAHPOS.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Hukuman terhadap Abdul Wahid diperberat dari 2 tahun menjadi 4 tahun penjara, berdasarkan putusan yang dibacakan secara daring, Senin, 5 Oktober 2026.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau yang diketuai Abdul Azis. Majelis menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Abdul Wahid dijatuhi denda Rp200 juta subsider pidana kurungan 80 hari apabila denda tidak dibayarkan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, harta benda Abdul Wahid akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan,” kata hakim.
Majelis hakim turut memerintahkan Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan. “Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim.
Usai amar putusan dibacakan, baik pihak terdakwa maupun JPU KPK diberi waktu 14 hari untuk menentukan sikap, baik menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan kasasi. Kedua pihak akhirnya memilih pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar tim penasihat hukum Abdul Wahid.
Putusan banding ini memperberat vonis sebelumnya yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pada tingkat pertama, Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1,45 miliar, sesuai vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama pada Kamis, 30 Juli 2026.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang semula menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,45 miliar.
Perkara ini bermula dari dugaan pemaksaan terhadap para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang. JPU mendakwa Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PULR-PKPP Riau M Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudan Abdul Wahid, Marjani, dalam kasus yang berlangsung sepanjang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur dan kantor dinas terkait.








