BERTUAHPOS.COM — Outstanding pembiayaan industri pinjaman daring (Pindar) di Indonesia mencapai Rp106,94 triliun hingga Agustus 2026, tumbuh 22,07 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Di tengah pertumbuhan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat berada di posisi 4,73 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan data tersebut dalam konferensi pers asesmen sektor jasa keuangan secara daring, Senin, 5 Oktober 2026.
“Pada industri penjaminan daring atau Pindar, outstanding pembiayaan pada Agustus 2026 tumbuh 22,07% year on year dengan nominal sebesar Rp 106,94 triliun,” kata Agusman.
Dia menambahkan, tingkat risiko kredit macet atau TWP90 menjadi salah satu indikator yang terus dipantau seiring pertumbuhan pembiayaan tersebut. “Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat di posisi 4,73%,” tambahnya.
Sebagai langkah pengembangan industri, OJK tengah menjalankan sejumlah inisiatif strategis di sektor PVML. Salah satunya penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Aturan ini disiapkan untuk memperkuat perlindungan bagi pemberi dana serta industri LPBBTI secara keseluruhan. Penguatan dilakukan melalui mitigasi risiko dan pengetatan perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana, guna melindungi dana masyarakat yang dikelola penyelenggara.
Selain RPOJK LPBBTI, OJK juga menyusun Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (RPADK) tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pegadaian dan pegadaian syariah. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pegadaian.
“Selain itu, OJK menyusun RPADK tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pegadaian dan pegadaian syariah sebagai tindak lanjut POJK nomor 39 tahun 2024 tentang Pegadaian. RPADK ini mengatur antara lain mengenai perizinan, ruang lingkup kegiatan lainnya yang menghasilkan fee-based income, kegiatan usaha lainnya, serta benda jaminan,” beber Agusman.
Terkait pemantauan pemenuhan kewajiban permodalan, OJK mencatat terdapat 7 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum sebesar Rp100 miliar. Selain itu, ada 10 dari 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
“Pembiayaan dan penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum,” ujar Agusman.








