• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Korupsi di Riau: KPK Telusuri Jejak Aliran Uang Abdul Wahid Lewat Plt Gubernur SF Hariyanto

Reni by Reni
12 Februari 2026
Ilustrasi Korupsi/net

Ilustrasi Korupsi/net

227
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Genderang perang terhadap korupsi di Bumi Lancang Kuning kian kencang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membidik aliran dana dalam pusaran kasus dugaan pemerasan yang menyeret Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid.

Pada Rabu (11/2/2026), giliran Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang dipanggil ke meja hijau sebagai saksi. Tim penyidik mencecar Hariyanto untuk menguliti lebih dalam bagaimana uang hasil “jatah preman” tersebut mengalir dan siapa saja yang kecipratan.

Bukan Sekadar Pemeriksaan Biasa

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa fokus utama pemeriksaan ini adalah mengungkap misteri aliran uang pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menghebohkan publik akhir tahun lalu. Tak hanya soal uang, penyidik juga membongkar “dapur” Pemprov Riau terkait proses perencanaan hingga pergeseran anggaran tahun 2025 yang diduga menjadi celah permainan.

“Penyidik mendalami aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan serta proses perencanaan anggaran di Pemprov Riau,” tegas Budi dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).

Maraton 16 Saksi di Kantor BPKP

Langkah KPK tidak berhenti pada SF Hariyanto. Di hari yang sama, sebanyak 15 saksi lainnya juga “dikuliti” di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. Nama-nama besar ikut terseret dalam daftar pemeriksaan, mulai dari:
* Ade Agus Hartanto (Bupati Indragiri Hulu)
* Syahrial Abdi (Sekda Riau)
* Sejumlah pejabat eselon dan Kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR Riau.

Skema “Jatah Preman” 5 Persen

Kasus ini bermula dari dugaan kesepakatan gelap antara Gubernur Abdul Wahid dengan para Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP. Modusnya klasik namun fatal: kesepakatan fee sebesar 5 persen atau senilai Rp7 miliar.
Hingga saat OTT terjadi, KPK mencatat total uang yang sudah disetor ke kantong Abdul Wahid mencapai Rp4,05 miliar. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka utama:
* Abdul Wahid (Gubernur Riau nonaktif)
* Muhammad Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR-PKPP)
* Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur)

Kini, para tersangka terancam jeratan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat. Publik pun menanti, akankah ada “pemain” lain yang terungkap dari nyanyian para saksi dalam pemeriksaan maraton ini? ***

Tags: abdul wahidKorupsikorupsi riauKpkott kpkSF Haryanto
Share6Tweet4Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Reni

Reni

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Hukum Kriminal

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

...

Read moreDetails
Eksepsi Abdul Wahid, Apa yang Dilawan dalam Persidangan? Kuasa Hukum: PN Pekanbaru Tak Berwenang, Ini Ranah Administrasi

Banding Dikabulkan, Hukuman Abdul Wahid Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Eksepsi Abdul Wahid, Apa yang Dilawan dalam Persidangan? Kuasa Hukum: PN Pekanbaru Tak Berwenang, Ini Ranah Administrasi

Divonis 2 Tahun Penjara, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Banding

Pengamat hukum nilai kesaksian UAS di sidang Abdul Wahid tidak substantif dan tak pengaruhi pembuktian dakwaan korupsi KPK.

Pengamat Hukum: Kesaksian UAS di Sidang Abdul Wahid Tidak Substantif

Ustad Abdul Somad (UAS) menjadi saksi dalam persidangan Gubernur Riau Non Aktif, Abdul Wahid, Kamis (18/06/26)

Jadi Saksi di Pengadilan, UAS Tegaskan Kesetiaan Sahabat untuk Abdul Wahid. “Engkau Tidak Sendirian”

JPU KPK Tegaskan Kesaksian Dani dan Arief Perkuat Dugaan Korupsi Abdul Wahid

JPU KPK Tegaskan Kesaksian Dani dan Arief Perkuat Dugaan Korupsi Abdul Wahid

Next Post

DPRD Kampar Sebut Solusi NUPTK Guru Sudah Ada, Cukup Lengkapi Dapodik

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.