BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Genderang perang terhadap korupsi di Bumi Lancang Kuning kian kencang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membidik aliran dana dalam pusaran kasus dugaan pemerasan yang menyeret Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid.
Pada Rabu (11/2/2026), giliran Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang dipanggil ke meja hijau sebagai saksi. Tim penyidik mencecar Hariyanto untuk menguliti lebih dalam bagaimana uang hasil “jatah preman” tersebut mengalir dan siapa saja yang kecipratan.
Bukan Sekadar Pemeriksaan Biasa
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa fokus utama pemeriksaan ini adalah mengungkap misteri aliran uang pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menghebohkan publik akhir tahun lalu. Tak hanya soal uang, penyidik juga membongkar “dapur” Pemprov Riau terkait proses perencanaan hingga pergeseran anggaran tahun 2025 yang diduga menjadi celah permainan.
“Penyidik mendalami aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan serta proses perencanaan anggaran di Pemprov Riau,” tegas Budi dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Maraton 16 Saksi di Kantor BPKP
Langkah KPK tidak berhenti pada SF Hariyanto. Di hari yang sama, sebanyak 15 saksi lainnya juga “dikuliti” di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. Nama-nama besar ikut terseret dalam daftar pemeriksaan, mulai dari:
* Ade Agus Hartanto (Bupati Indragiri Hulu)
* Syahrial Abdi (Sekda Riau)
* Sejumlah pejabat eselon dan Kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR Riau.
Skema “Jatah Preman” 5 Persen
Kasus ini bermula dari dugaan kesepakatan gelap antara Gubernur Abdul Wahid dengan para Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP. Modusnya klasik namun fatal: kesepakatan fee sebesar 5 persen atau senilai Rp7 miliar.
Hingga saat OTT terjadi, KPK mencatat total uang yang sudah disetor ke kantong Abdul Wahid mencapai Rp4,05 miliar. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka utama:
* Abdul Wahid (Gubernur Riau nonaktif)
* Muhammad Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR-PKPP)
* Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur)
Kini, para tersangka terancam jeratan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat. Publik pun menanti, akankah ada “pemain” lain yang terungkap dari nyanyian para saksi dalam pemeriksaan maraton ini? ***








