BERTUAHPOS.COM — Gubernur Riau Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis 30 Juli 2026. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta hukuman 8 tahun 6 bulan.
Kendati demikian, Abdul Wahid lewat kuasa hukumnya menyatakan akan melakukan banding.
Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama membacakan putusan tersebut dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Abdul Wahid juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan penahanan selama 80 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dengan modus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Abdul Wahid sebelumnya didakwa terlibat dalam praktik pemerasan yang merugikan keuangan negara.
JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
Selain Abdul Wahid, kasus ini juga menyeret dua terdakwa lainnya yaitu M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam. Keduanya masing-masing dituntut dengan pidana penjara dan uang pengganti yang berbeda.
M Arief Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,13 miliar. Sementara Dani M Nursalam dituntut 4 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp220 juta yang telah dilunasi.
“Putusan ini telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, dan barang bukti yang diajukan. Majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan keyakinan dan keadilan,” tutup Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.









