• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Divonis 2 Tahun Penjara, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Banding

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
30 Juli 2026
Eksepsi Abdul Wahid, Apa yang Dilawan dalam Persidangan? Kuasa Hukum: PN Pekanbaru Tak Berwenang, Ini Ranah Administrasi

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

265
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Gubernur Riau Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis 30 Juli 2026. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta hukuman 8 tahun 6 bulan.

Kendati demikian, Abdul Wahid lewat kuasa hukumnya menyatakan akan melakukan banding.

Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama membacakan putusan tersebut dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Abdul Wahid juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan penahanan selama 80 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dengan modus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Abdul Wahid sebelumnya didakwa terlibat dalam praktik pemerasan yang merugikan keuangan negara.

JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

Selain Abdul Wahid, kasus ini juga menyeret dua terdakwa lainnya yaitu M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam. Keduanya masing-masing dituntut dengan pidana penjara dan uang pengganti yang berbeda.

M Arief Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,13 miliar. Sementara Dani M Nursalam dituntut 4 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp220 juta yang telah dilunasi.

“Putusan ini telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, dan barang bukti yang diajukan. Majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan keyakinan dan keadilan,” tutup Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.

Tags: abdul wahidHukumkasus korupsi
Share6Tweet4Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?
Hukum Kriminal

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

...

Read moreDetails
Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Next Post
Bocoran Keunggulan Baterai Poco M8 Power, Diklaim Tahan hingga 3 Hari

Bocoran Keunggulan Baterai Poco M8 Power, Diklaim Tahan hingga 3 Hari

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.