BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, kembali memeriksa Kepala BPKAD Kabupaten Kampar, Edward. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap RSUD Kampar tahun anggaran 2019 sebesar Rp43 miliar, Rabu 3 Februari 2021.
Selain Edward, tim juga memeriksa Kepala Unit Layanan Pengadaan, Dicky Rahmady, serta Ketua Pokja Lelang Pembangunan Duang Rawat Inap RSUD Kampar, Musdar.
Pantauan di lapangan, Kepala BPKAD Kampar, Edward dengan menggunakan mobil Kijang Innova BM 1612 FE tiba di Kantor Kejati Riau sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah melapor dibagian pelayanan terpadu, Edwar langsung menuju lantai lima bidang Pidana Khusus tempat pemeriksaan.
Sekitar pukul 12.30 WIB, Edwar yang mengenakan baju batik dilaposis jaket berwarna hitam, terlihat turun dari lantai lima. Edwar diberi kesempatan untuk istirahat, makan siang dan shalat Zuhur. Sekitar pukul 13.30 WIB, Edward terlihat kembali naik ke lantai lima tempat pemeriksaan. Sekitar pukul 15.30 WIB, Edward meninggalkan Kantor Kejati Riau.
Dari catatan bertuahpos.com, pemeriksaan terhadap Edward oleh tim Kejati Riau ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya Edwar dan Ketua ULP juga terlihat di Kantor Kejati Riau, tanggal 9 Desember 2020.
Edward, yang dikonfirmasi bertuahpos terkait pemeriksaannya di Kejati Riau belum bersedia memberi keterangan. Sementara Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan membenarkan pemeriksaan terhadap Kepala BPKAD Kampar tersebut.
Untuk diketahui RSUD Kampar melakukan lelang dan melaksanakan kegiatan pelelangan Pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III (Tahap III) dan penandatangan kontrak pada bulan Mei 2019, dari Nilai HPS Paket Rp 46.645.811.080,00. Kegiatan ini dimenangkan PT Gemilang Utama Alen, dengan nilai kontrak Rp 46.492.675.000,00, mengalahkan PT Razasa Karya dengan penawaran Rp 39.745.062.802,42.
Namun dalam pelaksanaannya, meski tahun anggaran telah berakhir sejak 31 Desember 2019 lalu, proyek tetap dikerjakan. (bpc17)