BERTUAHPOS.COM, KUANSING — Ahli hukum Erdiansyah SH MH menilai, langkah Bupati Kuansing Andi Putra melaporkan dugaan pemerasan oleh oknum Kejari Kuansing ke Kejati Riau dianggap sudah tepat dan sesuai dengan prosedur perundang – undangan berlaku.
“Iya. Langkah (Bupati Kuansing,red) yang tepat,” kata Erdiansyah kepada wartawan, Senin, 28 Juni 2021.
Bupati Kuansing memilih melaporkan perilaku oknum Jaksa “nakal” itu sudah tepat melaporkannya ke Kejati Riau.
Karena itu menurutnya, bentuk kesadaran hukum dari bupati sebagai bagian dari peran masyarakat dalam menegakkan hukum.
“Langkah tepat (tidak keliru). Karena itu bagian dari peran masyarakat dalam penegakan hukum,” sebutnya.
Adanya dugaan pemerasan oleh oknum jaksa yang dilaporkan Bupati Kuansing ke institusi Kejaksaan itu sendiri ketimbang kepada pihak kepolisian, menurut Ahli Hukum, itu sudah sesuai prosedur.
“Itu prosedurnya, karena berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan atau sedang ditangani oleh kejaksaan,” jelasnya.
Dan sah pula menurutnya, dugaan pemerasan itu dilaporkan ke Kejati Riau. Karena institusi kejaksaan juga diberikan kewenangan dalam melakukan penyidikan tindak pidana khusus.
“Sah-sah saja, sebab ke jaksa diberikan kewenangan dalam melakukan penyidikan tindak pidana khusus,” katanya. (bpc2)