BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Mantan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, Mursini, Senin 2 Agustus 2021, mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi.
Panggilan ini merupakan panggilan pertama pasca Mursini ditetapkan sebagai tersangka korupsi enam paket proyek di Sekretariat Kabupaten Kuansing senilai Rp13 miliar lebih, Kamis 22 Juli 2021 lalu.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto SH MH, ketika dikonfirmasi bertuahpos.com Senin malam, 2 Agustus 2021 membenarkan Mursini tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Riau. Sampai saat ini, saudara M belum memenuhi panggilan dari penyidik,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mursini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh penyidik terhadap putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dalam perkara sebelumnya dengan terdakwa mantan Sekda Kuansing, Muharlius, M Saleh, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Verdi Ananta SE, MM selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Sekretariat Daerah. Hetty Herlina, SSos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Yuhendrisal, SE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Akibat perbuatan ini, negara dirugikan sebesar Rp5,876 miliar. Saat ini mantan Bupati Mursini disangkakan melanggar Primer Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan Kedua Pasal 5 ke 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU terhadap terdakwa Muharlius dan M Saleh, nama Bupati Kuantan Singingi, Mursini disebut turut menggunakan uang korupsi itu.
Di antaranya Rp650 juta digunakan Mursini untuk diberikan kepada pria misterius di Batam dan Rp150 juta untuk biaya berobat istri Bupati Mursini.
Disebutkan, pada bulan puasa tahun 2017 tepatnya, Selasa 13 Juni 2017 sekira pukul 24.00 WIB, Verdi Ananta dipanggil oleh Bupati Kuansing, Mursini, di Masjid Baitul Hamdi. Mursini memerintahkan Verdi Ananta untuk mengantarkan uang dalam bentuk Dollar Amerika jika ditukar dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp500 juta kepada seseorang di Batam.
Kemudian, pada hari dan tanggal yang Verdi Ananta tidak ingat lagi pada bulan Juli 2017, Bupati H Mursini kembali memerintahkan pergi ke Batam untuk mengantarkan uang kepada seseorang, karena uang yang telah diantarkan sebelumnya kurang dan saat itu kami disuruh untuk kembali mengantarkan uang sebesar Rp150.000.000. Uang tersebut kemudian kembali diantarkan ke Batam.
(bpc17)