BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Tim Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Senin 27 September 2021 memeriksa Ida Yulita Susanti, anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Partai Golkar. Pemeriksaan terkait penguasaan mobil dinas dan uang tunjangannya yang dilaporkan bermasalah.
Pantauan di lapangan, Ida Yulita Susanti tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru sekitar pukul 14.30 WIB. Ia didampingi Irman Sasrianto, anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Partai Amanat Nasional.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel SH MH, membenarkan pemeriksaan Ida. “Masih proses klarifikasi intel. Laporan menguasai mobil dinas dan menerima uang transportasi,” ujar Marel.
Marel menyebut, pemanggilan terhadap Ida merupakan yang pertama. Menurutnya, klarifikasi terhadap Ida masih dalam tahap awal. “Masih tertutup lah ini, masih puldata (pengumpulan data, red) Intel. Tertutup,” tutur Marel.
Disinggung sudah berapa orang yang diklasifikasi dalam kasus ini, Marel enggan berkomentar. Begitu juga ketika ditanya tentang pemanggilan terhadap Kabag Keuangan Setda DPRD Pekanbaru.
“Masih rahasia. Kita sengaja menyimpan itu (siapa yang sudah diklarifikasi) biar tidak melebar dan yang terlapor pun juga tidak bisa menghilangkan sesuatu yang kami butuhkan,” ungkap Marel.
Ida Yulita Susanti sebelumnya dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru, Senin (13/9). Massa ini melaporkan politikus Partai Golongan Karya itu karena menerima tunjangan transportasi. Padahal, Ida menguasai mobdin dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
Ida Yulita Susanti diduga telah melanggar PP Nomor 18 tahun 2017. Dugaan ini karena Ida telah menerima tunjangan transportasi. Sementara yang bersangkutan disinyalir juga menggunakan kendaraan dinas.
Untuk menguatkan laporan ini, AMPR Kota Pekanbaru melampirkan bukti-bukti berupa data gaji dia dan mobil yang digunakannya. Itu dari tahun 2017 sampai 2021.
Dari laporan AMPR Kota Pekanbaru, Ida disinyalir menerima gaji dari tahun 2017 sampai 2021. AMPR Kota Pekanbaru juga menduga timbul kerugian negara itu hampir 800 juta sejak 2017 hingga 2021. (bpc17)