• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kejati Riau: Tuduhan Kongkalikong Penanganan Bansos Siak, Fitnah!

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
29 November 2021
108
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Adanya pernyataan yang menyebutkan Kejaksaan Tinggi Riau telah menghentikan perkara dugaan korupsi Bansos Siak tahun 2014-2019 dan kongkalikong dengan gubernur dalam penanganannya, merupakan sebuah fitnah.

Hal ini ditegaskan Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Riau, Rizky Rahmatullah SH, dihadapan Wakajati Riau, Hutama Wisnu SH MH, didampingi Asisten Pidana Khusus, Trijoko SH MH, Asisten Intelijen, Rahardjo Budi  Kisnanto SH MH dan Kasi Penkum dan Humas Marvelous SH, pada konferensi pers, Senin 29 November 2021.

Dikatakan Rizky, penyidikan dugaan korupsi Bansos Pemkab Siak tersebut masih terus berlanjut, bahkan hingga hari ini masih dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Jadi, yang menyebutkan perkara ini sudah dihentikan tidak benar. Sama sekali tidak benar! Sampai pagi ini kami sudah melayangkan 1.364 surat panggilan saksi terkait dugaan korupsi bansos Siak ini,” ujar Risky.

Lebih lanjut diungkapkannya, saat ini sudah ada beberapa langkah strategis dalam penanganan perkara ini, diantaranya dengan mengundang ahli perbankan dan ahli pidana untuk berdiskusi terkait temuan yang diperoleh selama penyidikan perkara ini.

Risky juga mengakui, Penyidikan dirasakan beberapa pihak agak lama, hal ini karena penyidik sangat berhati hati dalam penanganannya. “Kami juga sangat memahami bahwa perkara ini rawan ditunggangi politik. Karena itu, kami pastikan bahwa dalam hal ini Penyidik netral dan independen dan tidak ada intervensi,” tegasnya.

Terkait waktunya yang cukup lama lanjut Rizky, hal ini disebabkan karena luasnya objek penyidikan perkara dan lamanya rentang waktu anggaran. Untuk diketahui, dalam Bansos Pemkab Siak ini ada 15 item yang diperiksa, dengan rentang waktu pengangkatan tahun 2014 hingga 2019.

Adapun 15 item pemeriksaan tersebut antara lain, Bansos untuk rumah tangga miskin lanjut usia dan terlantar. Jumlah penerimanya 700 sampai 1.000 orang setiap tahunnya.

Kemudian Bansos untuk penyandang caca, fakir miskin, yatim piatu, Bansos untuk suku terasing, Bansos untuk mahasiswa PTIQ dan IIQ, Bansos untuk mahasiswa luar negeri, Bansos beasiswa S1, S2, D3, Bansos beasiswa S1 akhir skripsi, S2 akhir, D3 akhir, Bansos untuk karya ilmiah dengan jumlah penerima ribuan orang. Selain bansos juga disidik belanja hibah dengan 40 item penerima

Jadi inilah mengapa penyidikannya terasa lama, karena memang jumlah saksi-saksinya cukup banyak. Kami mohon dukungan masyarakat untuk penanganan  perkara ini. Seluruh perhatian, pikiran dan tenaga difokuskan dalam perkara ini meski dalam waktu bersamaan dilakukan penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi lainnya,” ujarnya. (bpc17)

Tags: BansosBerita SiakkasusKejatiKorupsiPerkara
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Begini Cara Cek BSU Kemnaker Rp900 Ribu dan Siapa Saja yang Berhak Menerima
Nasional

Begini Cara Cek BSU Kemnaker Rp900 Ribu dan Siapa Saja yang Berhak Menerima

...

Read moreDetails
Operasi Pemadaman Karhutla Riau Berlanjut, Sejumlah Titik Belum Padam

Operasi Pemadaman Karhutla Riau Berlanjut, Sejumlah Titik Belum Padam

BUMD Siak Perlu Dievaluasi, Afni: Kalau Tidak Beri Manfaat untuk Apa Dipertahankan?

BUMD Siak Perlu Dievaluasi, Afni: Kalau Tidak Beri Manfaat untuk Apa Dipertahankan?

Klaim Kuasa Hukum di Sidang Abdul Wahid, Fakta Persidangan Justru Meringankan Kliennya

Klaim Kuasa Hukum di Sidang Abdul Wahid, Fakta Persidangan Justru Meringankan Kliennya

Sidang Abdul Wahid, JPU KPK Ungkap soal DVR CCTV yang Sengaja Dihilangkan

Sidang Abdul Wahid, JPU KPK Ungkap soal DVR CCTV yang Sengaja Dihilangkan

Sidang Abdul Wahid, JPU KPK Ungkap Aliran Uang Rp7 Miliar Lewat Kepala Dinas

Sidang Abdul Wahid, JPU KPK Ungkap Aliran Uang Rp7 Miliar Lewat Kepala Dinas

Next Post

Takluk dari Semen Padang, KS Tiga Naga Harus Terdegradasi ke Liga 3

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.