BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menetapkan Indra Muklis, mantan Bupati Indragiri Hilir 2003-2013 dan Direktur PT Gemilang Citra Mandiri, Zainul Ikhwan, sebagai tersangka korupsi penyertaan modal. Pasca penetapan tersangka, penyidik langsung menahan tersangka Zainul Ikhwan.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heri Purwanto SH MH, mengatakan, Indra Muklis dan Zainul Ikhwan, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Inhil, Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006.
Dikatakannya, penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka Zainul Ikhwan dilakukan, Kamis 16 Juni 2022, setelah Tim Penyidik Kejari Indragiri Hilir melakukan ekspose dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Tahun 2004 s/d 2006.
Berdasarkan penyidikan umum Tim Penyidik Kejari Indragiri Hilir telah melakukan pemeriksaan sebanyak kurang lebih 40 orang saksi dan dua orang ahli, serta telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri Tahun 2004 s/d 2006 yang berasal dari APBDP Tahun 2004 Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp 4,2 miliar.
Dari hasil ekspose tersebut Tim Penyidik Kejari Indragiri Hilir berpendapat bahwa telah menemukan pelaku tindak pidana korupsi dengan menemukan dua alat bukti.
Berdasarkan alat bukti tersebut Tim Penyidik Kejari Indragiri Hilir mengeluarkan surat penetapan tersangka yaitu atas nama ZI selaku Direktur PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Nomor:TAP-01/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 dan IM selaku Bupati Indragiri Hilir periode 2003 s/d 2013 Nomor: TAP-02/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022.
Setelah penetapan tersangka Tim Penyidik Kejari Indragiri Hilir mengeluarkan sprindik khusus atas nama kedua tersangka yaitu atas nama ZI selaku Direktur PT Gemilang Citra Mandiri Nomor : PRINT 10/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 dan IM selaku Bupati Indragiri Hilir periode 2003 s/d 2013 Nomor : PRINT 11/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Investigatif BPK Pusat dalam rangka penghitungan keuangan negara pada PT Gemilang Citra Mandiri, diketahui negara dirugikan sebesar sebesar Rp1.168.725.695.
Terhadap tersangka ZI setelah Tim Penyidik Kejari Indragiri Hilir melakukan pemeriksaandan ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejari Indragiri Hilir langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II Tembilahan, sedangkan terhadap tersangka IM telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan tidak hadir.
“Terhadap tersangka Indra Muklis, akan dilakukan tindak lanjut dengan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Bambang.***