BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir melimpahkan berkas tersangka korupsi PT Gemilang Citra Mandiri (GCM), dengan terdakwa Zainul Ikhwan bin Nazaruddin ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sidang perdana dijadwalkan digelar Jumat 11 November 2022.
Dalam berkas perkara yang diserahkan Jaksa Penuntut Umum Ade Maulana SH MH ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, disebutkan, terdakwa Zainul Ikhwan SP selaku Direktur Utama PT GCM periode tahun 2004-2008 bersama-sama dengan Indra Muchlis Adnan selaku Bupati Indragiri Hilir, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan tindak podana korupsi, di kantor PT GCM sekitar tahun 2004-2006.
Perbuatan bermula, setelah terdakwa diangkat menjadi Direktur Utama PT GCM oleh Indra Muchlis Adnan, kemudian terdakwa diminta Indra Muchlis Adnan untuk mengurus akta pendirian PT GCM ke Notaris Hj Isra Samianty, dengan menyerahkan fotocopy KTP atas nama Indra Muclis Adnan, Rosman Malomo, dan Hj Syafni Zuryanti selaku pendiri PT GCM sekaligus selaku pemegang saham.
Setelah terdakwa diangkat menjadi Direktur Utama PT GCM, kemudian terdakwa didalam melakukan pengelolaan keuangan PT GCM tidak berdasarkan pada rencana kegiatan yang seharusnya dibuat oleh PT GCM. Namun hanya berdasarkan arahan Indra Muchlis Adnan, selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, sekaligus selaku pemegang saham terbesar PT GCM, dengan melakukan kerja sama pihak ketiga.
Dari hasil kerja sama tersebut PT GCM tidak memperoleh manfaat sama sekali, hal ini bertentangan dengan Pasal 12 Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir dan Kemendagri No. 20 Tahun 2000 tentang pedoman kerja sama perusahaan daerah dengan pihak ketiga.
Penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir ke PT GCM tidak sesuai dengan mekanisme investasi oleh Pemerintah Daerah yang mengatur, bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Perda, hal ini bertentangan dengan Pasal 41 ayat (3) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Setelah terbentuk Direksi dan Dewan Komisaris, kemudian pada tanggal 27 Desember 2004 terdakwa menyampaikan kepada Notaris Hj. Isra Samianty, SH akan mendirikan PT GCM, selanjutnya Terdakwa atas arahan Indra Muchlis Adnan meminta kepada Hj. Isra Samianty, SH untuk dibuatkan akta pendirian PT GCM yang bergerak dibidang pertambangan, perdagangan, pertanian, perindustrian, jasa dan pembangunan dengan mengatasnamakan pendiri PT GCM adalah Saksi Haji Indra Mukhlis Adnan, Tuan Rosman Malomo, B,Sc dan Nyonya Hajjah Syafni Zuryanti, SH.
Setelah terbentuk PT GCM berdasarkan Akta Notaris Hj. Isra Samianty, SH pada tanggal 27 Desember tahun 2004, Saksi Indra Muchlis Adnan meminta kepada Saksi Syafrinal Hedi untuk mencari lahan yang akan digunakan untuk kegiatan operasional PT GCM.
Pada sekitar bulan Desember 2005, terdakwa diperkenalkan oleh Indra Muchlis Adnan dengan Kemas Ibnu A Sanjaya, selaku Direktur CV Ram Jaya Industri, di rumah dinas Bupati Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam perkenalan tersebut, Kemas Ibnu A Sanjaya menyampaikan kepada Indra Muchlis Adnan, bahwa CV Ram Jaya Industri membutuhkan modal. Namun atas permintaan Kemas Ibnu A Sanjaya tersebut, Indra Muchlis Adnan tidak dapat memenuhi permintaan modal, namun memberikan solusi untuk bekerja sama dengan PT GCM yang akan mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Indragiri Hilir, berupa pengolahan batang kelapa atau penggergajian batang kelapa untuk diambil kayunya.
Selanjutnya terdakwa selaku Direktur Utama PT GCM atas arahan Indra Muchlis Adnan mengadakan kerja sama dengan Kemas Ibnu A Sanjaya selaku Direktur CV Ram Jaya Industri yang terletak di di Dusun Air Hitam, Kelurahan Sungai Piring, Kecamatan Batang Tuaka, tanpa adanya studi awal SWOT (analysis/atau Analisa lain terhadap kekuatan, ancaman, kelemahan), tanpa ada proposal dan pra-studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi objek kerjasamanya.
Kajari Tembilahan, Rini Triningsih SH MH, sebelumnya mengatakan, awalnya, kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak korupsi selama tiga tahun ini sebesar Rp.4,2 milliar, namun setelah beberapa aset disita dan diaudit oleh BPK menghasilkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.1,16 miliar.***(hendra)