BERTUAHPOS.COM – Satgas SIRI dari Kejaksaan Agung RI, bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, berhasil mengamankan terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Dra. Hayati Gani.
Menurut keterangan resmi dari Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, penangkapan terhadap Hayati Gani, dilakukan di kediaman terpidana yang berlokasi di Jalan Adi Sucipto, Gang Amal No. 78, Kota Pekanbaru, pada pukul 17.30 WIB, pada Kamis, 2 Mei 2024.
“Terpidana Hayati Gani, telah terdaftar sebagai DPO sejak Mei 2014 oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru, tidak melakukan perlawanan saat dilakukan pengamanan oleh Satgas SIRI dan Tim Intelijen Kejaksaan, sehingga memudahkan proses penangkapan,” katanya, Jumat, 3 Mei 2024.
Hayati Gani sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan Teknologi Tepat Guna Usaha Ekonomi Masyarakat, serta Pemanfaatan Sumber Daya Alami dan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana di Kota Pekanbaru.
Dalam jabatan tersebut, terpidana terbukti menyalahgunakan anggaran hibah sebesar Rp. 500 juta untuk kepentingan pribadi dengan modus operandi seperti tambal ban, potong rumput, dan penjualan rokok.
Setelah berhasil diamankan, terpidana Hayati Gani diserahkan kepada Tim Penyidik Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Pada pukul 18.45 WIB, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru melaksanakan eksekusi terhadap terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Operasi pengamanan terhadap terpidana Hayati Gani berlangsung aman, tertib, dan lancar, menunjukkan kesigapan dan profesionalisme dari Satgas SIRI dan Tim Intelijen Kejaksaan dalam menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi.***