BERTUAHPOS.COM – Perusahaan raksasa Johnson & Johnson (J&J) telah mengajukan tawaran uang damai senilai US$6,475 miliar — setara dengan Rp104 triliun — kepada mantan pelanggan mereka, yang menggugat atas klaim produk bedak bayi diduga menyebabkan kanker.
Proposal ini — yang tersebar dalam rentang 25 tahun — bertujuan untuk menyelesaikan hampir semua gugatan yang sama, saat ini maupun yang akan datang, menurut laporan BBC, dikutip Jumat, 3 Mei 2024.
Tawaran ini merupakan langkah ketiga dari J&J dalam upayanya mengatasi klaim bedak bayi pemicu kanker yang telah mempengaruhi reputasi dan harga saham perusahaan tersebut.
Kendati J&J menegaskan bahwa tidak ada kasus yang “berdasar” untuk melawan perusahaan, namun J&J berupaya mendapatkan dukungan dari pihak lawan. “Dengan cara menyelesaikan konflik secara damai.”
Pada tahun sebelumnya, J&J juga mengusulkan uang damai hampir US$9 miliar untuk kesepakatan yang lebih komprehensif, termasuk klaim terkait kanker paru-paru dan mesothelioma.
Perusahaan ini juga telah berhasil menangani sebagian besar klaim terkait mesothelioma, sebagaimana klaim dari pernyataan resmi yang J&J keluarkan.
J&J berharap tawaran terbaru ini dapat membantu mengakhiri proses hukum, khususnya klaim terkait kanker ovarium. “Suara penggugat akan menjadi penentu apakah rencana ini dapat dilanjutkan,” kata Wakil Presiden Litigasi Global Perusahaan, Erik Haas.
Masalahnya, reaksi terhadap tawaran tersebut beragam. Pengacara yang mewakili mantan pelanggan J&J menyuarakan keprihatinan bahwa tawaran ini mungkin tidak memadai untuk klaim terkait kanker ovarium dan mesothelioma.
Johnson & Johnson menghentikan penjualan bedak bayi berbasis talk di AS pada 2020 dan mengumumkan rencana untuk mengakhiri penjualan secara global pada 2022.
Meskipun mereka telah memenangkan sebagian besar tuntutan hukum terkait produk bedaknya, termasuk klaim bahwa produk tersebut tidak mengandung asbes atau menyebabkan kanker, beberapa putusan pengadilan tetap menjadi beban signifikan bagi perusahaan.
Sebelumnya, J&J juga mencoba menyelesaikan gugatan hukum melalui pengadilan kebangkrutan.
Akan tetapi upaya ini terhambat ketika hakim menolak bahwa anak perusahaan yang dibentuk oleh J&J untuk menangani klaim tersebut tidak mengalami kesulitan keuangan yang memadai untuk menggunakan sistem kebangkrutan.***