BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sejak diterapkannya undang-undang amnesti pajak, hingga saat ini Direktorat Jendral Pajak (DJP) Riau dan Kepulauan Riau baru berhasil merealisasikan pendapatan sebesar Rp27 miliar. “Angka tersebut tercatat per tanggal 29 Agustus kemarin,” kata Kepala DJP Riau Kepri Jatnika, Kamis, (01/09/2016).
Dana pengampunan pajak sebesar Rp27 miliar itu dari 636 wajib pajak. Proyeksi penerimaan pajak itu akan terus meningkat pada periode pengampunan tahap pertama ini.
Dia menambahkan, sejauh ini antusias para wajib pajak cukup membahagiakan. Namun demikian pihak DJP terus melakukan sosialisasi secara berkala. Untuk awal penerapan amnesti pajak ini pihaknya memberikan kesempatan untuk bisa membayar pajak sebesar 2 persen dari jumlah, seperti ketentuan dalam amnesti.
DJP masih memberikan waktu hingga akhir September nanti. wajib pajak diminta betul-betul memanfaatkan amnesti pajak sebelum ada kenaikan tarif, seperti yang akan diterapkan pada periode ke dua. Kesempatan untuk mengikuti pada periode pertama yang menawarkan tarif tebusan terendah tinggal tersisa satu bulan lagi.
“Pada saat gelombang selanjutnya kami meyakini bisa dipastikan akan lebih meningkat. Memang banyak masyarakat butuh sosialisasi soal amnesti pajak. Dari gelombang pertama ini telihat, masih banyak masyarakat yang harus membutuhkan bimbingan kita,” ujarnya.
Hal yang dikhawatirkan pihak DJP akan membuat partisipasi masyarakat untuk ikut amnesti pajak akan berkurang pada periode ke dua. “Padahal periode awal ini, merupakan kesempatan bagi mereka untuk membersihkan asetnya dan turut membantu pembangunan negara. Bila tidak, sanksi tegas baik administratif maupun pidana serius akan menanti,” tuturnya.Â
Rincian penerimaan amnesti pajak tersebut berasal dari penerimaan repatriasi sebesar Rp971 Juta, penerimaan deklarasi Luar Negeri sebesar Rp193 Triliun, penerimaan deklarasi dalam negeri sebesar Rp1,5 Miliar, total harta sebesar Rp1,7 Triliun dan penerimaan nilai uang tebusan sebesar Rp27 Miliar.
Penulis: Melba