BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Menteri Keuangan Sri Mulyani berusaha melobi DPR agar barang objek cukai ditambah. Salah satu yang diusulkan yakni cukai produk minuman berpemanis.
“Penerimaan cukai kita masih sangat tergantung hanya pada satu komoditas. Barangkali, nanti DPR bisa mendukung pemerintah untuk mulai mengekspansi basis dari cukai kita,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, pada 27 Januari 2021.
Dia mengatakan, sampai saat ini Indonesia hanya memiliki tiga produk yang dikenakan cukai, di antaranya; cukai hasil tembakau (rokok), etil alkohol, atau etanol, dan minuman beralkohol. Harusnya, objek cukai rata-rata bisa lebih dari lima produk.
Salah satu alasan Sri Mulyani meminta DPR merestui penambahan objek barang kena cukai, menimbang pertumbuhan pajak tahun 2021 yang diprediksi tertekan.
Sementara penerimaan cukai sejau ini hanya tertumpu pada cukai hasil tembakau. Oleh sebab itu dia mengusulkan agar minuman berpemanis juga dikenakan cukai.
“Terutama minuman berpemanis atau yang lain karena di banyak negara, barang kena cukai itu bisa mencapai lebih dari tujuh bahkan 10 jenis, terutama barang-barang yang dianggap memiliki dampak yang tidak baik kepada masyarakat,” tuturnya.
Menutip CNNIndonesia.com, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga akhir 2020 mencapai senilai Rp212,8 triliun atau minus 0,3% dibandingkan 2019.
Dari jumlah itu, penerimaan cukai mencapai Rp176,3 triliun atau tumbuh 2,3% dari tahun sebelumnya.
Pertumbuhan tersebut disumbang dari cukai hasil tembakau mencapai Rp170,24 triliun. Sementara, etil alkohol (MMEA) sebesar Rp5,76 triliun, dan etil alkohol senilai Rp240 miliar.
Dalam APBN 2021, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp180 triliun. Target itu terdiri atas cukai rokok Rp173,78 triliun. Sementara, sisanya ditargetkan pada pendapatan cukai MMEA, cukai etil alkohol, dan penerimaan cukai lainnya sebesar Rp6,21 triliun. (bpc2)