BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau secara resmi naik 10%. Kebijakan ini berlaku langsung 2 tahun yakni pada 2023 dan 2024.
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya mengatakan alasan tarif cukai rokok naik 10% dan berlaku langsung 2 tahun karena untuk menghindari kegaduhan 2024.
“Kan arahannya presiden kalau bisa sampai tahun 2024 itu supaya nggak gaduh. Semua kebijakan besar itu di-hold,” katanya di Jawa Barat.
“Harapannya itu, tidak ada kegaduhan, semua dikendalikan,” ungkapnya.
Hal ini berlaku juga untuk kebijakan terhadap harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan tarif listrik. Pemerintah sendiri telah menaikkan harga BBM pada 3 September lalu.
“Mudah-mudahan (BBM dan listrik) nggak ada naik. Ada alokasi untuk antisipasi biar tahun depan nggak naik. Tapi siapa tahu ada kenaikan, subsidi nggak kepakai. Tapi rencananya nggak ada (kenaikan) sejauh ini,” imbuhnya.
Di lain kesempatan, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu buka suara soal kenaikan cukai rokok. Febrio menjamin kebijakan ini tidak akan menyebabkan PHK.
“Sudah dihitung, (industri rokok) nggak terancam. Kan ada DBH CHT Rp 6 triliun. Nggak mungkin lah PHK, ” tegasnya.
Adapun pemerintah sudah menyiapkan DBH (Dana Bagi Hasil) CHT sebesar Rp 6 triliun. DBH CHT sendiri diprioritaskan untuk meningkatkan fasilitas kesehatan di daerah.
Ia berharap DBH CHT bisa menjadi bantalan yang tepat. Febrio menegaskan kembali bahwa kenaikan CHT 10% tidak berdampak signifikan ke sektor industri rokok.
“Ada dampak ke tenaga kerja itu minimal dengan cukai rokok naik. Dan bahkan kita akan siapkan dana sudah dari beberapa tahun terakhir DBH CHT,” pungkasnya.***