BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah secara resmi mengenakan PPN dan PPh atas transaksi kripto atas dasar tingginya pendapatan negara. Dikenakan pajak pada kripto karena dinilai hal itu sama dengan transaksi perdagangan pada umumnya, hanya saja berlaku dengan catatan khusus.
Pemberlakuan PPN dan PPh terhadap kripto tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Ketentuan baru itu diundangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Maret 2022 dan akan berlaku mulai 1 Mei 2022.
Kepala Sub Direktorat PPN, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Bonarsius Sipayung mengatakan, terdapat beberapa alasan yang menjadikan kripto sebagai barang kena pajak.
“Kripto bukan merupakan alat tukar resmi, sehingga termasuk barang kena pajak,” katanya. “Lalu, kripto bukan merupakan surat berharga dan diakui sebagai komoditas, sehingga perdagangannya terkait dengan kewajiban atas PPN.”
Namun, dia menilai, pengenaan pajak terhadap kripto tidak dapat menggunakan aturan PPN secara umum, sehingga terbit PMK 68/2022. Dalam konteks perdagangan biasa akan jelas terlihat siapa penjual dan siapa pembeli. Sedangkan dalam perdagangan kripto yang menggunakan mekanisme normal tidak bisa dipajaki
“Karena pseudonim dan anonim, tidak kelihatan siapa yang bertransaksi tetapi terlihat di market,” ujar Bonar.
Hal itu mendasari penunjukkan pihak yang menarik pajak dari transaksi kripto adalah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau exchanger. Pajak dikenakan ketika transaksi berlangsung, meskipun penjual dan pembelinya bersifat pseudonim atau anonim. (bpc2)