• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Alasan Pemerintah Kenapa Kripto Dikenakan PPh dan PPN

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
6 April 2022
Alasan Pemerintah Kenapa Kripto Dikenakan PPh dan PPN

Alasan Pemerintah Kenapa Kripto Dikenakan PPh dan PPN.

107
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah secara resmi mengenakan PPN dan PPh atas transaksi kripto atas dasar tingginya pendapatan negara. Dikenakan pajak pada kripto karena dinilai hal itu sama dengan transaksi perdagangan pada umumnya, hanya saja berlaku dengan catatan khusus.

Pemberlakuan PPN dan PPh terhadap kripto tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Ketentuan baru itu diundangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Maret 2022 dan akan berlaku mulai 1 Mei 2022. 

Kepala Sub Direktorat PPN, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Bonarsius Sipayung mengatakan, terdapat beberapa alasan yang menjadikan kripto sebagai barang kena pajak. 

“Kripto bukan merupakan alat tukar resmi, sehingga termasuk barang kena pajak,” katanya. “Lalu, kripto bukan merupakan surat berharga dan diakui sebagai komoditas, sehingga perdagangannya terkait dengan kewajiban atas PPN.” 

Namun, dia menilai, pengenaan pajak terhadap kripto tidak dapat menggunakan aturan PPN secara umum, sehingga terbit PMK 68/2022. Dalam konteks perdagangan biasa akan jelas terlihat siapa penjual dan siapa pembeli. Sedangkan dalam perdagangan kripto yang menggunakan mekanisme normal tidak bisa dipajaki

“Karena pseudonim dan anonim, tidak kelihatan siapa yang bertransaksi tetapi terlihat di market,” ujar Bonar.

Hal itu mendasari penunjukkan pihak yang menarik pajak dari transaksi kripto adalah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau exchanger. Pajak dikenakan ketika transaksi berlangsung, meskipun penjual dan pembelinya bersifat pseudonim atau anonim. (bpc2)

Tags: kriptomenkeu sri mulyanipajak kriptoPpn pph
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Pajak Ekonomi Digital 2026, Empat Sektor Ini Sumbang Rp57,23 Triliun ke Kas Negara
Ekonomi

Pajak Ekonomi Digital 2026, Empat Sektor Ini Sumbang Rp57,23 Triliun ke Kas Negara

...

Read moreDetails
Investor Muda Meledak, OJK Wanti-wanti Bahaya Investasi Ilegal di Tengah Tren Saham dan Kripto

Investor Muda Meledak, OJK Wanti-wanti Bahaya Investasi Ilegal di Tengah Tren Saham dan Kripto

Investor Kripto Perlu Waspadai September Effect

Investor Kripto Perlu Waspadai September Effect

El Salvador Negara Kecil yang Berpotensi Menjadi Terkaya di Dunia Berkat Bitcoin

El Salvador Negara Kecil yang Berpotensi Menjadi Terkaya di Dunia Berkat Bitcoin

Pasar Kripto makin positif

Tingginya Suku Bunga Sepanjang 2023 Bikin Pasar Kripto Makin Positif

mata uang digital

Uang Digital Punya Peran Penting Bagi Sistem Keuangan Masa Depan

Next Post

Aplikasi JRku Jasa Raharja Raih Penghargaan Digital Innovation Awards 2022

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.