BERTUAHPOS.COM – Direktur Utama BPSJ Kesehatan, Fachmi Idris mengklaim bahwa Perpres Nomor 64 Tahun 2029 tengang kenaikan iuran BPJS Kesehatan, bertujuan agar pada tahun ini tidak terjadi defisit seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Proyeksinya kalau nanti Perpres 64 ini berjalan, kita hampir tidak defisit. Akan bisa diseimbangkan antara cash in dan cash out,” kata Fachmi dalam konferensi pers, Kamis, 14 Mei 2020.
Presiden telah menandatangani Perpres itu. Dalam Perpres ini disebutkan iuran peserta mandiri atau segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja kelas III sebesar Rp42.000 mulai berlaku Juli 2020.
Namun, di dalam ketentuan Pasal 34 ayat 1 Perpres Nomor 64 Tahun 2020, peserta cukup bayar iuran sebesar Rp25.500. Pasalnya, sisanya sebesar Rp16.500 disubsidi. Untuk tahun 2021, iuran peserta mandiri kelas III menjadi Rp35 ribu dan selisih sisanya sebesar Rp 7.000 dibayarkan oleh pemerintah.
Fachmi menerangkan BPJS Kesehatan menanggung tunggakan klaim ke rumah sakit untuk tahun anggaran 2019 yang dibebankan pada tahun 2020 sebesar Rp 15,5 triliun. Kewajiban pembayaran tersebut pelan-lahan dilunasi oleh BPJS Kesehatan kepada rumah sakit hingga tinggal menyisakan utang yang jatuh tempo sebesar Rp 4,8 triliun. (bpc3)