BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Di tengah perkembangan teknologi, idealnya masyarakat semakin dimudahkan untuk mengetahui mana tawaran investasi yang sehat, dan mana investasi bodong. Hal yang sama juga berlaku untuk praktik pinjaman online alias Pinjol bodong.
Namun faktanya, pihak pengelola investasi bodong juga memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk melancarkan aksinya. Itulah mengapa hingga kini investasi dan Pinjol bodong sulit dimusnahkan.
Nah, Sahabat Bertuahpos, berikut ini tips paling sederhana yang disampaikan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau Muhammad Lutfi, untuk mengetahui apakah investasi dan tawaran Pinjol yang masih ke kita, bodong atau asli.
Menurut Lutfi, investasi dan Pinjol bodong dapat dicermati dengan 2 hal. Yakni Logis dan Legal (2L). 2L dianggap langkah paling sederhana yang bisa dilakukan masyarakat agar tetap waspada terhadap tawaran-tawaran investasi dan Pinjol bodong.
“Mohon bantuan memblast ke masyarakat agar waspada terhadap hal hal tersebut. Selalu ingat kata 2L Legal dan Logis agar masyarakat tidak terjebak dan dirugikan,” imbau Lutfi, belum lama ini..
Dia menambahkan, masyarakat perlu mengetahui apakah sebuah lembaga penyedia jasa investasi atau Pinjol punya legalitas atau tidak. “Mengetahui soal legalitas itu hak masyarakat,” tuturnya.
Masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui website resmi OJK, dengan mengetikkan nama produk investasi atau Pinjol tersebut. Langkah lain yang bisa dilakukan yakni dengan menghubungi WA centre OJK 081157157157, atau menghubungi call centre ke 157.
Selanjutnya, masyarakat perlu mengerti apakah tawaran investasi dan Pinjol yang ditawarkan memberikan imbal hasil yang logis atau tidak. Jika imbal hasil yang ditawarkan secara terang-terangan disebutkan sangat tinggi maka tawaran tersebut perlu diwaspadai ilegal atau bodong.
“Sebab kalau kita berbicara investasi, jika keuntungan yang ditawarkan tinggi, maka risikonya sudah pasti sangat besar. Kebanyakan masyarakat kita tergiur dengan tawaran imbal hasil yang tinggi, sehingga mengabaikan pinsip-prinsip legalitas,” terangnya.
Untuk diketahui, Satuan Tugas Waspada Investasi menemukan 151 financial technology (fintech) peer to peer lending dan 4 entitas tanpa izin.
4 entitas penawaran investasi tanpa izin di bulan Agustus 2021 antara lain, PT Bimasakti Kapital Abadi – Sewa Collateral BG/SBLC dari Prime Bank, Monetize Instrument Bank; PT Danamas Mandiri Investa – Penyelenggara usaha modal ventura tanpa izin; PT Generasi Berdampak Indonesia (Panak.id) – Kegiatan equity crowdfunding tanpa ijin; dan PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara – Kegiatan equity crowdfunding tanpa izin. (bpc2)