• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tips Paling Sederhana untuk Mengetahui Investasi & Pinjol Bodong

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
17 Oktober 2021
investasi pinjol bodong

Ilustrasi investasi dan pinjol bodong (Foto: ilustrasi/net)

104
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Di tengah perkembangan teknologi, idealnya masyarakat semakin dimudahkan untuk mengetahui mana tawaran investasi yang sehat, dan mana investasi bodong. Hal yang sama juga berlaku untuk praktik pinjaman online alias Pinjol bodong.

Namun faktanya, pihak pengelola investasi bodong juga memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk melancarkan aksinya. Itulah mengapa hingga kini investasi dan Pinjol bodong sulit dimusnahkan.

Nah, Sahabat Bertuahpos, berikut ini tips paling sederhana yang disampaikan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau Muhammad Lutfi, untuk mengetahui apakah investasi dan tawaran Pinjol yang masih ke kita, bodong atau asli.

Menurut Lutfi, investasi dan Pinjol bodong dapat dicermati dengan 2 hal. Yakni Logis dan Legal (2L). 2L dianggap langkah paling sederhana yang bisa dilakukan masyarakat agar tetap waspada terhadap tawaran-tawaran investasi dan Pinjol bodong.

“Mohon bantuan memblast ke masyarakat agar waspada terhadap hal hal tersebut. Selalu ingat kata 2L Legal dan Logis agar masyarakat tidak terjebak dan dirugikan,” imbau Lutfi, belum lama ini..

Dia menambahkan, masyarakat perlu mengetahui apakah sebuah lembaga penyedia jasa investasi atau Pinjol punya legalitas atau tidak. “Mengetahui soal legalitas itu hak masyarakat,” tuturnya.

Masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui website resmi OJK, dengan mengetikkan nama produk investasi atau Pinjol tersebut. Langkah lain yang bisa dilakukan yakni dengan menghubungi WA centre OJK 081157157157, atau menghubungi call centre ke 157.

Selanjutnya, masyarakat perlu mengerti apakah tawaran investasi dan Pinjol yang ditawarkan memberikan imbal hasil yang logis atau tidak. Jika imbal hasil yang ditawarkan secara terang-terangan disebutkan sangat tinggi maka tawaran tersebut perlu diwaspadai ilegal atau bodong.

“Sebab kalau kita berbicara investasi, jika keuntungan yang ditawarkan tinggi, maka risikonya sudah pasti sangat besar. Kebanyakan masyarakat kita tergiur dengan tawaran imbal hasil yang tinggi, sehingga mengabaikan pinsip-prinsip legalitas,” terangnya.

Untuk diketahui, Satuan Tugas Waspada Investasi menemukan 151 financial technology (fintech) peer to peer lending dan 4 entitas tanpa izin. 

4 entitas penawaran investasi tanpa izin di bulan Agustus 2021 antara lain, PT Bimasakti Kapital Abadi – Sewa Collateral BG/SBLC dari Prime Bank, Monetize Instrument Bank; PT Danamas Mandiri Investa – Penyelenggara usaha modal ventura tanpa izin; PT Generasi Berdampak Indonesia (Panak.id) – Kegiatan equity crowdfunding tanpa ijin; dan PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara – Kegiatan equity crowdfunding tanpa izin. (bpc2)

Tags: investasi bodongLegal dan logisOJK Riaupinjol bodong
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

OJK Ungkap Ancaman Pinjol Ilegal, AFPI Perkuat Edukasi Lewat Pindar Mengajar di Riau
Finance

OJK Ungkap Ancaman Pinjol Ilegal, AFPI Perkuat Edukasi Lewat Pindar Mengajar di Riau

...

Read moreDetails
Respon OJK Riau soal Maraknya Kasus Jual Beli Rekening, Warga Diminta Waspada

Respon OJK Riau soal Maraknya Kasus Jual Beli Rekening, Warga Diminta Waspada

Pemprov dan OJK Riau Tinjau Perkembangan Program Inklusi Keuangan 2025. 953 Pinjol Ilegal Resmi Diblokir per Maret 2026

Pemprov dan OJK Riau Tinjau Perkembangan Program Inklusi Keuangan 2025

OJK Riau Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Data Perencanaan Nasional

OJK Riau Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Data Perencanaan Nasional

Ini Hasil Pertemuan Singkat Kepala OJK Riau dengan Plt Gubri

Ini Hasil Pertemuan Singkat Kepala OJK Riau dengan Plt Gubri

Kepala OJK Riau: Simpan Uang di Bank Kurangi Peredaran Uang Palsu

Kepala OJK Riau: Simpan Uang di Bank Kurangi Peredaran Uang Palsu

Next Post
ciri-ciri pinjol ilegal

Berikut Ini Modus dan Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.