• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Berikut Ini Modus dan Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
17 Oktober 2021
ciri-ciri pinjol ilegal

Ciri-ciri Pinjol ilegal.

132
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kepala Sub Bagian Pengawasan Pasar Modal, OJK Perwakilan Riau, Muhammad Yamin beberapa waktu sebelumnya mengatakan bahwa banyaknya kasus penipuan pinjaman online (Pinjol) belakangan ini jadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Meski begitu, kemungkinan masih ada aplikasi pinjol ilegal yang bisa menjebak konsumen dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah.

Menurutnya, banyaknya kasus penipuan pinjaman online (Pinjol) belakangan ini jadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski begitu, kemungkinan masih ada aplikasi pinjol ilegal yang bisa menjebak konsumen dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah.

Oleh karena itu, agar persoalan serupa tak terjadi lagi, masyarakat harus rutin diberikan edukasi tentang pinjaman online agar tidak terjebak dalam permainan Pinjol nakal. Menurut Yamin ada banyak modus dilakukan oleh Pinjol nakal untuk menjerat korbannya, seperti menawarkan pinjaman melalui SMS/WhatsApp.

“Padahal, penyelenggara pinjaman online legal yang terdaftar dan berizin di OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna,” ujarnya.

Modus lainnya, pinjol ilegal kerap mengiklankan produknya dengan menggunakan nama yang mirip seperti fintech lending legal untuk mengelabui korbannya.

Selain itu juga, masyarakat juga perlu waspada terhadap ‘uang nyasar’ ke rekening korbannya, karena menurut Yamin ini juga yang sering dilakukan Pinjol nakal.

Agar terhindar dari itu semua, berikut ini adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang perli diketahui masyarakat

  • Tidak terdaftar/berizin di OJK.
  • Alamat penyelenggara tidak jelas/aneh dan sering berganti nama.
  • Sumber informasi yang menawarkan pinjaman tidak dikenal, misalnya SMS dari nomor asing, pop-up iklan di website atau aplikasi.
  • Website atau aplikasi yang meminta akses penuh secara otomatis atas data di perangkat, selain Camera, Microphone, dan Location (CAMILAN) dan Riwayat pelayanan penyelenggara kurang baik, 
  • penagihan cenderung dilakukan secara kasar dan tidak etis serta melawan hukum.

Untuk mengecek penyelenggara pinjol legal yang terdaftar di OJK, bisa menghubungi nomor 157 atau mengirim pesan ke WhatsApp 081157157157. (bpc2)

Tags: 'ciri ciri Pinjol ilegalmodus pinjaman onlinepinjaman onlinePinjol ilegal
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

OJK Ungkap Ancaman Pinjol Ilegal, AFPI Perkuat Edukasi Lewat Pindar Mengajar di Riau
Finance

OJK Ungkap Ancaman Pinjol Ilegal, AFPI Perkuat Edukasi Lewat Pindar Mengajar di Riau

...

Read moreDetails
Lewat “Pindar Mengajar”, KrediOne Ajak Mahasiswa Universitas Riau Melek Finansial

Lewat “Pindar Mengajar”, KrediOne Ajak Mahasiswa Universitas Riau Melek Finansial

Aturan Baru OJK Pinjol. Setelah 90 Hari Tak Dibayar, Utang Pinjol Langsung Terdata Kredit Macet

Setelah 90 Hari Tak Dibayar, Utang Pinjol Langsung Terdata Kredit Macet

Pemprov dan OJK Riau Tinjau Perkembangan Program Inklusi Keuangan 2025. 953 Pinjol Ilegal Resmi Diblokir per Maret 2026

953 Pinjol Ilegal Resmi Diblokir per Maret 2026

Aturan Baru OJK Pinjol. Setelah 90 Hari Tak Dibayar, Utang Pinjol Langsung Terdata Kredit Macet

OJK Terbitkan Aturan Baru, Pinjol Wajib Publikasi Laporan Keuangan

Waspada Penipuan, Warga Diminta Aktif Cek Legalitas Perusahaan Pinjol

Next Post
Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena/Foto: Dok. DPR

DPR: Kabur dari Karantina, Harus Dijatuhkan Sanksi Tegas

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.