BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kepala Sub Bagian Pengawasan Pasar Modal, OJK Perwakilan Riau, Muhammad Yamin beberapa waktu sebelumnya mengatakan bahwa banyaknya kasus penipuan pinjaman online (Pinjol) belakangan ini jadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meski begitu, kemungkinan masih ada aplikasi pinjol ilegal yang bisa menjebak konsumen dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah.
Menurutnya, banyaknya kasus penipuan pinjaman online (Pinjol) belakangan ini jadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski begitu, kemungkinan masih ada aplikasi pinjol ilegal yang bisa menjebak konsumen dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah.
Oleh karena itu, agar persoalan serupa tak terjadi lagi, masyarakat harus rutin diberikan edukasi tentang pinjaman online agar tidak terjebak dalam permainan Pinjol nakal. Menurut Yamin ada banyak modus dilakukan oleh Pinjol nakal untuk menjerat korbannya, seperti menawarkan pinjaman melalui SMS/WhatsApp.
“Padahal, penyelenggara pinjaman online legal yang terdaftar dan berizin di OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna,” ujarnya.
Modus lainnya, pinjol ilegal kerap mengiklankan produknya dengan menggunakan nama yang mirip seperti fintech lending legal untuk mengelabui korbannya.
Selain itu juga, masyarakat juga perlu waspada terhadap ‘uang nyasar’ ke rekening korbannya, karena menurut Yamin ini juga yang sering dilakukan Pinjol nakal.
Agar terhindar dari itu semua, berikut ini adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang perli diketahui masyarakat
- Tidak terdaftar/berizin di OJK.
- Alamat penyelenggara tidak jelas/aneh dan sering berganti nama.
- Sumber informasi yang menawarkan pinjaman tidak dikenal, misalnya SMS dari nomor asing, pop-up iklan di website atau aplikasi.
- Website atau aplikasi yang meminta akses penuh secara otomatis atas data di perangkat, selain Camera, Microphone, dan Location (CAMILAN) dan Riwayat pelayanan penyelenggara kurang baik,
- penagihan cenderung dilakukan secara kasar dan tidak etis serta melawan hukum.
Untuk mengecek penyelenggara pinjol legal yang terdaftar di OJK, bisa menghubungi nomor 157 atau mengirim pesan ke WhatsApp 081157157157. (bpc2)