BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Warga di Riau diminta untuk selalu bersikap waspada terhadap potensi pinjaman online (Pinjol) ilegal. Meski sudah ada pengetatan terhadap operasional peer to peer lending, modus penipuan selalu juga berubah-ubah.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) M Lutfi mengatakan, upaya pemberantasan Pinjol ilegal membutuhkan kerjasama seluruh pihak. “Terutama masyarakat sendiri, ya. Bagaimana mereka tidak mengakses Pinjol ilegal, karena sangat merugikan,” terangnya, Senin, 7 Februari 2022.
Dia menambahkan, secara prinsip tak ada masalah dengan fasilitas pinjaman online. Namun, karena fintech ini menggunakan teknologi dalam hal transaksi tanpa membebankan masyarakat, pelung-pelung ini juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan.
Oleh sebab itu, Lutfi mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati dalam mengakses Pinjol, dengan selalu cek legalitas di OJK.
“Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK,” terangnya.
Sementara itu, Satgas Waspada Investasi juga terus berupaya memberantas kegiatan Pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
“Masyarakat diminta melaporkan atau mengadukan kasus investasi ilegal dan pinjaman online ilegal melalui Kepolisian dan sarana pengaduan lainya,” terang Lutfi. (bpc2)