BERTUAHPOS.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau menegaskan komitmennya untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan pelanggaran di sektor jasa keuangan pemilik saham Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Pekanbaru.
Kepala OJK Riau, Triyoga Laksito, mengatakan OJK menyatakan siap bersinergi dengan aparat penegak hukum guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai aturan dan ketentuan berlaku.
“OJK Riau juga tengah melaksanakan langkah-langkah pengawasan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Langkah ini termasuk koordinasi dengan Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK di Kantor Pusat,” kata Triyoga di Pekanbaru, Rabu, 20 November 2024.
Triyoga menyebut bahwa OJK terus mengimbau seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), khususnya sektor perbankan, untuk meningkatkan pengendalian internal dan manajemen risiko. Langkah ini dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat dan melindungi kepentingan konsumen.
“OJK berharap penguatan pengawasan dan pengendalian internal di sektor jasa keuangan dapat mencegah terjadinya pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat maupun industri keuangan,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap pemilik saham Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Pekanbaru, Helena (46), atas dugaan penggelapan dana nasabah senilai miliaran rupiah. Penangkapan dilakukan pada 15 November 2024 di kediaman Helena yang berlokasi di Jalan Karya Agung, Pekanbaru.
Helena diduga mencairkan dana nasabah dengan memanipulasi bilyet deposito. Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menjelaskan bahwa Helena menginstruksikan jajaran direksi dan komisaris bank untuk mencairkan 22 lembar bilyet deposito secara ilegal pada Mei 2023.
“Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan dari korban pada Agustus 2024,” kata Kombes Nasriadi dalam konferensi pers, Selasa kemarin.
Setelah menerima laporan, tim Subdit II Perbankan yang dipimpin oleh Kompol Tedy Ardian langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bukti kuat yang mengaitkan Helena dengan tindak pidana tersebut.
“Dengan bukti-bukti yang ada, Helena resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah kami amankan,” jelas Nasriadi.
Helena dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 362 KUHPidana, serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Tersangka menghadapi ancaman hukuman berat karena tindakannya tidak hanya merugikan lembaga perbankan, tetapi juga merusak kepercayaan nasabah,” ujar Nasriadi.
Kasubdit II Perbankan Kompol Tedy Ardian menyebutkan bahwa total kerugian yang dialami korban dalam kasus ini mencapai Rp 3,2 miliar. “Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ungkap Tedy.***