BERTUAHPOS.COM — KUR atau Kredit Usaha Rakyat tidak termasuk dalam kategori pemutihan kredit macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang baru-baru ini, kebijakan tersebut telah diterbitkan oleh pemerintah.
Pemutihan utang UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
Aturan ini ditetapkan pada 5 November lalu sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
“Sehingga tidak bisa dihapuskan karena ada potensi subrogasi,” ujar Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan di Kemenko Perekonomian, Gede Edy Prasetya, sebagaimana dilansir dari Tempo.co, Kamis, 14 November 2024.
Direktur Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Supari, juga menjelaskan perbedaan antara penghapusbukuan dan penghapustagihan yang diatur dalam PP 47/2024.
“Penghapusbukuan berarti mengeluarkan piutang macet dari pembukuan bank, namun tidak menghilangkan hak bank untuk menagih utang tersebut. Sementara penghapustagihan berarti bank benar-benar melepaskan hak tagihnya terhadap nasabah,” jelas Supari.
Dalam PP 47/2024, penghapusbukuan didefinisikan sebagai tindakan administratif oleh bank atau lembaga keuangan nonbank untuk menghapus piutang macet dari laporan keuangan sebesar kewajiban nasabah, tanpa menghapus hak tagih.
Sedangkan penghapustagihan adalah tindakan penghapusan hak tagih oleh bank atau lembaga keuangan setelah penghapusbukuan dilakukan.***