BERTUAHPOS.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV) yang beralamat di Komplek Perkantoran Grand Sudirman Blok A-3, Jalan Datuk Setia Maharaja, Kota Pekanbaru, Riau. Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025 tertanggal 16 Januari 2025.
Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan OJK, pencabutan izin usaha dilakukan karena PT SRV gagal memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum hingga batas waktu yang ditetapkan. Sebelumnya, PT SRV telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha akibat pelanggaran ketentuan ekuitas minimum.
Meskipun telah diberikan waktu yang cukup untuk melakukan langkah strategis sesuai rencana pemenuhan, perusahaan tidak berhasil menyelesaikan permasalahan tersebut.
Langkah pencabutan izin usaha ini didasarkan pada sejumlah regulasi, termasuk Pasal 33 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2023.
OJK menegaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan bagian dari pengawasan yang konsisten untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat, terpercaya, dan melindungi konsumen.
Dengan pencabutan izin usaha, PT SRV dilarang melakukan aktivitas usaha di bidang perusahaan modal ventura. Perusahaan diwajibkan menyelesaikan sejumlah kewajiban, antara lain:
- Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, serta pihak lain.
- Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam waktu maksimal 30 hari kerja untuk memutuskan pembubaran perusahaan dan membentuk tim likuidasi.
- Memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
- Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
- Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, PT SRV juga dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan. Keputusan ini menjadi peringatan bagi pelaku industri untuk mematuhi ketentuan OJK demi menjaga kepercayaan dan integritas sektor modal ventura di Indonesia.***