• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Oktober 4, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Soal Pagar Laut, KKP Tak Bisa Jatuhkan Denda

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
29 Januari 2025
Selain di Banten, Pagar Laut Juga Ditemukan di Perairan Bekasi, Ini Respon KKP
105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan penjelasan mengenai kewenangannya dalam menangani kasus pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer yang mencuri perhatian publik.

Sekretaris Jenderal KKP, Rudy Heriyanto Adi Nugroho, menegaskan bahwa fokus utama kementeriannya adalah pengenaan denda administratif terhadap pelaku, bukan penyelidikan pidana.

“Terkait pengelolaan ruang laut, kewenangan kami sangat terbatas dan bersifat non-justisial. Artinya, kami hanya bisa menentukan siapa pelaku untuk dikenai denda administratif,” ujar Rudy dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR, pada 23 Januari 2025.

Dia menjelaskan kewenangan KKP dalam kasus perikanan lebih luas, mencakup pemanggilan, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, hingga pemberkasan. Namun, dalam Undang-Undang Kelautan, tidak diatur secara spesifik mengenai penyidikan terhadap pelanggaran di laut maupun siapa yang berwenang untuk menanganinya.

Rudy menegaskan bahwa dalam kasus pagar laut ini, KKP tidak melakukan penyelidikan hukum, melainkan pemeriksaan dalam rangka penegakan Peraturan Menteri KKP.

“Jika memang ada dorongan kuat agar KKP bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus kelautan, maka diperlukan penguatan regulasi serta legitimasi yang lebih jelas dalam UU Kelautan,” tambahnya.

KKP juga menekankan pentingnya koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani kasus ini. Rudy menyatakan bahwa kementeriannya berhati-hati dalam menentukan langkah agar tidak menyalahi wewenang yang ada.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya agar KKP tidak melangkah terlalu jauh sehingga menimbulkan ketidakjelasan hukum atau menjadi beban bagi kementerian sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Polairud Polda Metro Jaya, Kombes Joko Sadono, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus pagar laut telah diserahkan kepada KKP. Ia menyebutkan bahwa langkah-langkah yang diambil saat ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

Kasus pagar laut misterius ini terus menjadi sorotan, mengingat dampaknya terhadap akses masyarakat serta ekosistem laut di wilayah tersebut. Dengan keterbatasan kewenangan KKP dalam penyelidikan, koordinasi dengan pihak lain menjadi kunci dalam penyelesaian kasus ini.***

Tags: Hukumnasional
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Organisasi Nelayan Kritik Kebijakan Perikanan Indonesia di SSF Summit Roma
Nasional

Organisasi Nelayan Kritik Kebijakan Perikanan Indonesia di SSF Summit Roma

...

Read moreDetails
111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Jumhur Hidayat Sebut Perdagangan Karbon Jadi Nggak Oke Jika Masyarakat Tidak Sejahtera

Jumhur Hidayat Sebut Perdagangan Karbon Jadi Nggak Oke Jika Masyarakat Tidak Sejahtera

Wamendagri Bima Arya: Masyarakat Adat Harus Jadi Subjek Utama Perumusan Kebijakan

Wamendagri Bima Arya: Masyarakat Adat Harus Jadi Subjek Utama Perumusan Kebijakan

Bapanas Siapkan 150.000 Ton Jagung SPHP untuk Tekan Biaya Pakan Peternak

Bapanas Siapkan 150.000 Ton Jagung SPHP untuk Tekan Biaya Pakan Peternak

Next Post
Budidaya Puyuh Petelur Tidak Seribet yang Dibayangkan

Video: Cuan Budidaya Puyuh Petelur

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.