BERTUAHPOS.COM — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan penjelasan mengenai kewenangannya dalam menangani kasus pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer yang mencuri perhatian publik.
Sekretaris Jenderal KKP, Rudy Heriyanto Adi Nugroho, menegaskan bahwa fokus utama kementeriannya adalah pengenaan denda administratif terhadap pelaku, bukan penyelidikan pidana.
“Terkait pengelolaan ruang laut, kewenangan kami sangat terbatas dan bersifat non-justisial. Artinya, kami hanya bisa menentukan siapa pelaku untuk dikenai denda administratif,” ujar Rudy dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR, pada 23 Januari 2025.
Dia menjelaskan kewenangan KKP dalam kasus perikanan lebih luas, mencakup pemanggilan, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, hingga pemberkasan. Namun, dalam Undang-Undang Kelautan, tidak diatur secara spesifik mengenai penyidikan terhadap pelanggaran di laut maupun siapa yang berwenang untuk menanganinya.
Rudy menegaskan bahwa dalam kasus pagar laut ini, KKP tidak melakukan penyelidikan hukum, melainkan pemeriksaan dalam rangka penegakan Peraturan Menteri KKP.
“Jika memang ada dorongan kuat agar KKP bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus kelautan, maka diperlukan penguatan regulasi serta legitimasi yang lebih jelas dalam UU Kelautan,” tambahnya.
KKP juga menekankan pentingnya koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani kasus ini. Rudy menyatakan bahwa kementeriannya berhati-hati dalam menentukan langkah agar tidak menyalahi wewenang yang ada.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya agar KKP tidak melangkah terlalu jauh sehingga menimbulkan ketidakjelasan hukum atau menjadi beban bagi kementerian sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Polairud Polda Metro Jaya, Kombes Joko Sadono, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus pagar laut telah diserahkan kepada KKP. Ia menyebutkan bahwa langkah-langkah yang diambil saat ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.
Kasus pagar laut misterius ini terus menjadi sorotan, mengingat dampaknya terhadap akses masyarakat serta ekosistem laut di wilayah tersebut. Dengan keterbatasan kewenangan KKP dalam penyelidikan, koordinasi dengan pihak lain menjadi kunci dalam penyelesaian kasus ini.***