BERTUAHPOS.COM — Regulasi perserikatan buruh di Indonesia dalam Undang-Undang, masih sangat lemah. Hal ini membuka peluang terlambatnya penanganan untuk kasus pekerja migran Indonesia. Pandangan ini disampaikan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edi Purwanto, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.
“Dari diskusi yang kami lakukan, banyak tuntutan terkait kepastian perlindungan bagi pekerja migran. Mulai dari kasus pembunuhan, gaji yang tidak dibayar, penganiayaan, hingga mekanisme restitusi dan kompensasi. Semua masukan ini menjadi bahan pertimbangan bagi kami,” ujar Edi.
penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia harus dilakukan dengan cermat, melibatkan berbagai pihak agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif.
“Kami menerapkan konsep meaningful participation, agar penyusunan RUU ini tidak sekadar formalitas. Selain diskusi langsung, kami juga akan menggelar pertemuan daring dengan pakar hukum dan praktisi ketenagakerjaan untuk memperkaya isi rancangan ini,” jelasnya.
Menurutnya, partisipasi publik sangat penting agar RUU yang dibentuk dapat menjadi solusi jangka panjang terhadap berbagai permasalahan pekerja migran. Jika Naskah Akademik (NA) telah disebarluaskan, masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan dan menilai apakah ada kekurangan dalam aturan yang akan dibuat.
Edi juga menekankan bahwa revisi undang-undang yang dilakukan Baleg DPR harus menghasilkan produk hukum yang kokoh dan tidak perlu direvisi dalam waktu dekat. Hal ini mengingat masih banyak aspek lain yang harus diatur dalam kebijakan hukum nasional.
“Misalnya, jika kita melihat ke belakang, bagaimana Pancasila dan UUD 1945 tetap relevan hingga saat ini. Kita ingin revisi UU ini juga memiliki daya tahan yang sama dalam memberikan perlindungan bagi pekerja migran,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penguatan keterampilan bagi pekerja migran agar mereka memiliki daya saing di negara tujuan. Menurutnya, program pelatihan di daerah perlu dioptimalkan kembali.
“Keterampilan hidup (life skill) sangat penting. Oleh karena itu, Balai Latihan Kerja (BLK) di daerah harus dihidupkan kembali, bekerja sama dengan pihak ketiga seperti Balai Jasa Tenaga Kerja Indonesia (BJTKI),” pungkasnya.
Dengan berbagai langkah ini, diharapkan regulasi yang baru dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja migran Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan mereka di luar negeri.***
Inilah.com