BERTUAHPOS.COM – Sistem inti administrasi pajak terbaru, Coretax, masih menuai kritik dari masyarakat sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025.
Sistem yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sejak 2021 ini dinilai sulit diakses, bahkan sering mengalami gangguan saat digunakan untuk transaksi pajak.
Dini, salah seorang karyawan swasta yang bekerja sebagai accounting di salah satu perusahaan swasta di Kota Pekanbaru mengaku mengalami kesulitan besar dalam menggunakan Coretax, terutama saat membuat faktur pajak.
“Gak bisa buat faktur pajak, jaringannya error terus. Pas upload faktur juga error, loadingnya lama,” keluhnya, Selasa 11 Februari 2025.
Dini mengungkapkan bahwa hingga saat ini, faktur pajak bulan Januari saja belum bisa ia buat karena sistem yang terus bermasalah.
Akibatnya, perusahaan tempatnya bekerja mengalami keterlambatan dalam penagihan invoice kepada klien.
“Kami gak bisa nagih invoice karena customer pasti minta faktur pajak dulu baru mau bayar. Karena sistem ini bermasalah, pembayaran jadi tertunda, padahal uangnya dibutuhkan untuk operasional harian perusahaan,” jelasnya.
Dini mengaku telah berulang kali mencoba mengakses sistem Coretax, namun masih menghadapi kendala.
“Ini aja mau coba upload lagi, semoga bisa hari ini. Pusing kali gara-gara ini. Masih enakan pakai aplikasi yang lama,” pungkasnya.