BERTUAHPOS.COM – Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengingatkan adanya potensi maladministrasi dalam penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan Coretax jika tidak dikelola dengan baik.
Ia menegaskan bahwa keluhan para pengguna harus segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Ombudsman akan terus memantau perkembangan pembangunan sistem Coretax dan mengingatkan bahwa layanan ini dapat berpotensi maladministrasi apabila tidak dikelola dengan baik,” ujar Yeka dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Rabu 12 Februari 2025.
Menurut Yeka, ada tiga bentuk potensi maladministrasi dalam implementasi Coretax yang perlu menjadi perhatian serius.
Sistem ini belum mampu mencapai tujuannya sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Banyak pengguna mengeluhkan adanya “bug” pada sistem Coretax yang menyebabkan gangguan atau kesalahan dalam pengoperasiannya.
“Keluhan mengenai bug cukup banyak disampaikan. Bug dalam aplikasi adalah kesalahan yang membuat sistem tidak dapat berjalan normal,” kata Yeka.
Banyak pengguna mengalami kesulitan mengakses sistem, yang berarti Coretax belum mampu memberikan layanan sesuai yang dijanjikan.
“Jika layanan tidak dapat diakses, maka tujuan dari sistem ini tidak akan tercapai, dan ini bisa masuk dalam kategori maladministrasi,” tegasnya.
Yeka berharap DJP segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Coretax dan memberikan alternatif bagi pengguna yang mengalami kendala dalam pelaporan administrasi pajak.
Selain itu, Ombudsman juga meminta agar DJP lebih responsif dalam menangani aduan masyarakat terkait sistem ini.
“Jika masyarakat mengadukan kendala dalam layanan Coretax, DJP harus bisa mengelola pengaduan tersebut dan memberikan solusi terbaik,” tambahnya.
Sehari sebelumnya, pada 11 Februari 2025, Ombudsman RI telah menggelar pertemuan dengan DJP untuk meminta penjelasan awal terkait aduan masyarakat mengenai implementasi Coretax