• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Termasuk Kades dan Sekdes, 5 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Perambahan 150 Hektare Hutan di Inhu

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
7 Februari 2025
Termasuk Kades dan Sekdes, 5 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Perambahan 150 Hektare Hutan di Inhu

Perambahan hutan (Foto: Ilustrasi / Bertuahpos / Melba)

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Polres Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan kasus perambahan hutan seluas 150 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Inhu. Lokasi tersebut merupakan bekas tambang batu bara PT Riau Bara Harum yang terletak di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Adapun para tersangka dua di antaranya adalah Kepala Desa Siampul, Zulkarnaen dan Sekdes Desa Siampul, Waryono. Selanjutnya Junaidi alias Otong, Nuriman dan Usman.

“Berkas perkara atas nama Junaidi, Nuriman, dan Zulkarnaen telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu untuk proses penuntutan. Sementara itu, berkas perkara Usman dan Waryono masih dalam tahap penyidikan. Keduanya telah ditahan sejak 13 Januari 2025,” Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar.

Kasus ini terungkap setelah patroli gabungan pengamanan hutan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Indragiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau bersama Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) pada 27 Maret 2024.

Saat patroli, petugas menemukan alat berat berupa bulldozer merek Caterpillar sedang beroperasi membuka lahan di wilayah HPT. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku utama yang mengerjakan kawasan eks tambang tersebut adalah Usman dan Nuriman. Keduanya bertindak sebagai pembeli lahan dan bekerja sama dengan Junaidi alias Otong, seorang pemborong, untuk membuka lahan.

“Lahan tersebut direncanakan akan digunakan untuk pembangunan kebun kelapa sawit. Saat ini, pengerjaan masih dalam tahap pembuatan jalan menggunakan alat berat bulldozer yang telah diamankan oleh petugas,” ungkap Fahrian.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Usman dan Nuriman membeli lahan seluas 150 hektare di kawasan hutan eks tambang PT Riau Bara Harum. Lahan tersebut dijual oleh Sekretaris Desa Siambul, Waryono, dan Kepala Desa Siambul, Zulkarnaen.

“Kades Zulkarnaen menetapkan harga Rp1.875.000.000 untuk lahan tersebut, dengan pembayaran yang dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini, total yang telah dibayarkan mencapai Rp1.650.000.000, sementara sisa pembayaran sebesar Rp225.000.000 belum dilunasi,” jelas Fahrian.

Dalam skema ini, Waryono berperan sebagai pihak yang mencari pembeli lahan serta membuat 75 lembar surat sporadik atas perintah Zulkarnaen. Surat-surat tersebut kemudian diserahkan kepada pembeli sebagai dasar penguasaan dan pengerjaan lahan hutan. Selain itu, Zulkarnaen juga menerbitkan serta menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) yang digunakan oleh Junaidi alias Otong untuk memulai pembangunan jalan di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Angka 19 jo angka 17 UU Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin 1 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” pungkas Fahrian.***

Tags: HukumlingkunganRegional
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Ini Penjelasan Ahli Mengapa Karhutla di Lahan Gambut Sulit Dipadamkan
Berita Pilihan

Ini Penjelasan Ahli Mengapa Karhutla di Lahan Gambut Sulit Dipadamkan

...

Read moreDetails
Listrik Tersedia, Alam Terjaga, Melihat Lebih Dekat Biodiversity Safeguard di Lanskap Koto Panjang

Listrik Tersedia, Alam Terjaga, Melihat Lebih Dekat Biodiversity Safeguard di Lanskap Koto Panjang

Jikalahari Kritik Kunjungan Perdana Prabowo ke Riau, Dinilai Cuma Pindah Lokasi Rapat

Jikalahari Kritik Kunjungan Perdana Prabowo ke Riau, Dinilai Cuma Pindah Lokasi Rapat

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

Plt Gubri Sebut Sumbang Rp1 Miliar untuk Bencana Gempa NTT Bukan soal Nominal Angkanya

Plt Gubri Sebut Sumbang Rp1 Miliar untuk Bencana Gempa NTT Bukan soal Nominal Angkanya

Warga Dihimbau Tidak Terbangkan Drone Saat Heli Kopter Waterbombing Beroperasi

Warga Dihimbau Tidak Terbangkan Drone Saat Heli Kopter Waterbombing Beroperasi

Next Post
UMKM Rengginang di Pekanbaru Keluhkan Harga Ketan Naik Karena Musim Durian

UMKM Rengginang di Pekanbaru Keluhkan Harga Ketan Naik Karena Musim Durian

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.