BERTUAHPOS.COM — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengubah nama dan tugas Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
“Diubahnya lembaga ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan yang ditandatangani pada 17 Januari 2025,” kata Sri Mulyani.
BPDP bertugas untuk melaksanakan perencanaan, penganggaran, penghimpunan, pengelolaan, penyaluran dana, penatausahaan, pertanggungjawaban, serta pengawasan.
Perubahan signifikan terlihat pada lingkup tugas BPDP yang diperluas. Sebelumnya hanya berfokus pada kelapa sawit, kini BPDP juga akan mengelola dana dari komoditas kakao dan kelapa.
BPDP diberi tugas sampai 17 Januari 2026 untuk membentuk jabatan baru, termasuk mengangkat dan melantik pejabat di BPDP sesuai aturan dalam PMK No. 6/2025.
Tapi, sebelum semua itu rampung, organisasi dan tata kerja lama yang diatur dalam PMK No. 113/2015 masih tetap berlaku.
Dalam struktur organisasi baru, BPDP menambah dua direktorat utama, yakni; Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hulu dan Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hilir.
Sumber pendanaan lembaga ini diperoleh dari menghimpun dana pungutan ekspor komoditas perkebunan beserta produk turunannya, serta iuran yang dibebankan kepada pengusaha perkebunan.
Besaran iuran ini akan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara BPDP dan pelaku usaha untuk mendukung pengembangan perkebunan secara berkelanjutan.
Tentang perluasan tugas BPDPKS pertama kali mencuat pada Juli 2024 di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Pada akhir jabatannya, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 132/2024 tentang Pengelola Dana Perkebunan pada 18 Oktober 2024. PMK No. 6/2025 ini menjadi aturan turunan dari Perpres tersebut.***