BERTUAHPOS – Himpunan Industri Pengolahan Kelapa Indonesia (HIPKI) menyoroti lonjakan ekspor kelapa bulat yang menyerap sebagian besar produksi nasional. Kondisi ini membuat industri pengolahan kesulitan mendapatkan bahan baku, meski pasokan kelapa dalam negeri mulai membaik.
Wakil Ketua Umum HIPKI, Amrizal Idroes, mengungkapkan nilai ekspor kelapa bulat pada Juli 2025 mencapai sekitar 52 juta dollar AS. Angka itu melonjak hampir 150–155% dibanding periode sama tahun lalu. “Industri pengolahan air kelapa kekurangan bahan baku karena sebagian besar kelapa bulat sudah diekspor,” ujar Amrizal, dilansir dari Kompas.com, Rabu, 10 September 2025.
Selain ekspor kelapa bulat, produk olahan juga mencatat pertumbuhan signifikan. Ekspor kelapa parut kering (desiccated coconut) mencapai 32 juta dollar AS atau naik lebih dari 85% secara tahunan. Sementara itu, ekspor santan tumbuh hingga 50–56% dengan nilai 36 juta dollar AS. Namun, ekspor coconut water concentrate justru turun 24–32% menjadi sekitar 2 juta dollar AS akibat keterbatasan bahan baku.
Amrizal menilai kondisi ini menekan industri pengolahan kelapa dalam negeri. Menurutnya, hanya perusahaan yang efisien dan terintegrasi yang mampu bertahan di tengah kenaikan harga bahan baku. Industri kecil yang hanya menghasilkan satu produk, seperti kelapa parut, lebih rentan berhenti produksi.
Di sisi lain, harga kelapa bulat di tingkat petani saat ini stabil di kisaran Rp 4.500–Rp 5.000 per butir. Petani bebas menjual hasil panen ke eksportir atau industri sesuai harga yang lebih menguntungkan. “Kalau harga ekspor lebih menarik, wajar saja petani memilih menjual ke eksportir. Persaingan harga ini yang menekan industri lokal,” jelas Amrizal.
HIPKI menilai ekspor kelapa bulat berpotensi mengurangi devisa negara. Jika diolah di dalam negeri, setiap butir kelapa bisa memberi nilai tambah hampir 1 dollar AS dari produk turunannya. Karena itu, HIPKI mengusulkan adanya pungutan ekspor kelapa bulat.
Menurut Amrizal, pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan draf kebijakan pungutan ekspor. Namun, keputusan penerapan belum ditetapkan. “Kalau pungutan diberlakukan, harga di tingkat petani pasti turun dari Rp4.500–Rp 5.000. Pemerintah sedang berhitung apakah penurunan ini masih bisa diterima petani,” katanya.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M Rizal Taufikurahman, menilai lonjakan ekspor kelapa bulat menimbulkan paradoks. “Pola insentif pasar membuat petani lebih memilih menjual ke eksportir karena tawaran harga tunai lebih tinggi. Akibatnya, pabrik pengolahan harus bersaing langsung dengan pasar ekspor pada level bahan mentah,” ujar Rizal.***









