BERTUAHPOS.COM — Pemerintah Indonesia berhasil meraih posisi strategis dalam negosiasi tarif komoditas ekspor setelah masuk kategori ‘good group’ oleh otoritas Amerika Serikat. Peluang ini menjadi modal untuk memperjuangkan pengecualian tarif bagi produk unggulan seperti sawit, kopi dan lain-lain.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan kabar itu kepada awak media saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juni 2026. Ia menyatakan bahwa laporan awal menunjukkan Indonesia patuh terhadap isu kerja paksa dan kapasitas berlebih.
“Itu kan sedang berjalan, kemarin baru preliminary report-nya sudah keluar dan alhamdulillah kita masuk ke good group,” kata Susi.
Dia menyebut, dari 60 negara yang diinvestigasi, hanya enam negara yang dianggap comply dengan standar ketat tersebut.
Posisi menguntungkan ini memberikan peluang besar bagi Indonesia untuk mendapatkan tarif tambahan yang lebih rendah dibandingkan negara lain.
Negara dalam kategori baik diperkirakan hanya dikenakan tarif sekitar 10% di luar tarif most favored nation (MFN).
Sebaliknya, 54 negara lainnya yang belum memenuhi ketentuan berpotensi menghadapi tarif tambahan hingga 12,5%. Namun, Susi menekankan bahwa angka-angka tersebut masih bersifat sementara dan belum menjadi keputusan final.
“Karena tarif global itu kan berlaku sampai 24 Juli. Nah sebelum itu nanti akan ada keputusan,” jelasnya. Selanjutnya, pemerintah memanfaatkan sisa waktu ini untuk memperkuat argumen diplomasi ekonomi.
Susi menegaskan bahwa pemerintah aktif menjelaskan regulasi domestik melalui berbagai jalur diplomasi internasional. Pertemuan dengan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) dalam forum OECD di Paris telah dilakukan untuk menyampaikan poin-poin kunci.
“Kita kan jelaskan bahwa kita sudah mengatur perdagangan kita,” ujarnya sambil menyoroti adanya Permendag yang melarang impor barang terkait kerja paksa. Langkah proaktif ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam mematuhi standar perdagangan global.
Fokus negosiasi kini bergeser pada penjelasan ulang untuk memastikan tarif yang diterapkan benar-benar adil bagi pelaku usaha. Pemerintah berharap status ‘good group’ dapat dikonversi menjadi keringanan biaya yang signifikan bagi ekspor nasional.
Hingga saat ini, belum ada keputusan final terkait skema tarif yang akan berlaku pasca 24 Juli 2026. Seluruh opsi tarif resiprokal, global, maupun sektoral masih berada dalam tahap pembahasan intensif antara kedua negara.









