BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemprov Riau menegaskan kendaraan dinas, atau mobil plat merah dilarang mengisi BBM biosolar bersubsidi. Namun, larangan ini dikecualikan untuk kendaraan plat merah pelayanan umum. Organisasi Perangkat Daerah (OPD), imbuhnya, dilarang menerima bukti adanya pengisian kendaraan dinas menggunakan bio solar.
“Plat merah tidak boleh mengisi bio solar. Akan kita sampaikan ke OPD agar tidak menerima bukti pembayaran BBM Bio solar,” kata Sekdaprov Riau SF Hariyanto, di Ruang Rapat Sekdaprov Riau Lantai VII Gedung Menara Lancang Kuning, Kamis, 10 Maret 2022.
Dia mengatakan, penegasan ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM. “Masalah ini harus segera ditindaklanjuti, sebelum masuk bulan Ramadan. Angkutan barang sangat tinggi,” terangnya.
Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait pelarangan tersebut, termasuk sanksi-sanksi apa yang akan diberlakukan kepada PNS yang terbukti melanggar mengisi kendaraan dengan BBM bersubsidi.
Section Head Communication dan Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Agustiawan sebelumnya mengatakan total realisasi penyaluran biosolar untuk Provinsi Riau hingga 28 Februari 2022 sebesar 144.737 KL vs kuota 2022 794.787 KL atau sekitar 18% dari total kuota yang sudah ditetapkan oleh BPH Migas. Itu artinya rata-rata penyaluran Biosolar sebesar 2.453 KL/hari.
Untuk menjaga penyaluran BBM biosolar Subsidi terpenuhi sampai 31 Desember 2022. Sesuai kuota yang ditetapkan ada beberapa hal yang dilakukan Pertamina, seperti melarang pengisian bio solar ke pengguna truk bakal kayu, CPO dan mobil molen serta sejenisnya.
“Untuk itu, semua penyalur menyediakan produk substitusi yang lebih baik, yaitu Dexlite dan Pertamina Dex. Termasuk melakukan sosialisasi peruntukkan penggunaan BBM kepada konsumen agar tepat sasaran,” katanya. (bpc2)